Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Polres Gorontalo, Himbau Para Pengguna Sepeda Listrik Diwilayah Kabgor

Foto Kasat Kasat Lantas Polres Gorontalo, Iptu Brata Citra Sakti Purnomo, S.Tr.K saat mensosialisaikan tentang aturan dan penggunaan Sepeda Listrik.

   Gorontalo, RADAR007co.idMenjamurnya penggunaan sepeda listrik di kalangan masyarakat khususnya di Kabupaten Gorontalo, Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo melakukan himbuan kepada para pengguna sepeda Listrik yang barada di jalur utama Limboto. Senin, (10/06/2024).
Selain itu, sosialisasi dikalangan pelajar mulai dari tingkat sekolah Dasar, sampai Sekolah Menegah, terus dilakukan oleh Personil Lalu Lantas yang dilakukan oleh Unit Kamseltibcar lantas Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP melalui Kasat Lantas Polres Gorontalo, Iptu Brata Citra Sakti Purnomo, S.Tr.K kepada sejumlah media mengungkapkan, Bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan berbagai upaya ditengah masyarakat berterkaitan dengan penggunaan sepeda listrik agar sesuai dengan peruntukkannya.
“ Untuk penggunaan sepeda listrik dikalangan masyarakat, kami telah melakukan berbagai upaya seperti  sosialisasi di sekolah-sekolah, komunitas dan himbauan kepada warga yang didapati langsung oleh petugas dilapangan terutama berada di jalan-jalan utama.” ujar Kasat Lantas.
Lebih rinci, Kasat Lantas Iptu Brata Citra Sakti Purnomo memaparkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, penggunaan sepeda listrik tidak untuk dijalan raya, namun menggunakan jalur khusus, serta hanya digunakan pada kawasan tertentu seperti pemukiman, areal wisata, perkantoran dan lokasi car free day.

Begitu pula terkait tentang batas usia pengguna sepeda listrik yakni paling rendah umur 12 tahun, dengan wajib didampingi orang tua, dan menggunakan Helm, serta batas kecepatan maksimal 25 km/jam sesuai dengan ketentuan keselamatan.

“ Sesuai peraturan menteri perhubungan nomor 45 tahun 2020 terkait kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor, dimana sepeda listrik termasuk didalamnya.” Jelasnya

Kasat Lantas juga berharap, masyarakat yang memiliki sepeda listrik dapat memperhatikan memperhatikan aturan terkait penggunaannya, demi keselamatan diri dan orang lain.

“ Tentu harapan kami, kepada masyarakat Kabupaten Gorontalo yang memiliki sepeda listrik dapat memperhatikan aturan yang ada, demi keselamatan kita bersama” tutupnya.

( Yusuf )
© Copyright 2022 - Radar007