Yogyakarta || Radar007 - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral melaksanakan kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi D.I SAPON berlokasi di Jl.P Diponegoro No.52, Wates Kulonprogo, Nilai kontrak Rp.2.796.659.000,- No/Tanggal Kontrak: 00.3.3.4/16521/7 Mei 2024, Penyedia jasa: CV. MITA MITA MANDIRI, Konsultan Pengawas PT. ADIGUNA MITRA TERPERCAYA CONSULTANTS beralamat Griya Taman Asri Blok A 420 Donoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta dengan jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender.
Saat tim media dan lembaga melintas melihat adanya kegiatan pembangunan ataupun rehabilitasi jaringan irigasi dan tim pun melihat pekerjaan tersebut Diduga adanya penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang sehingga patut diduga adanya penurunan spesifikasi teknis dan volume yang tidak sesuai dalam RKS.
Dari segi pasangan pondasi batu belah terlihat batu bekas (limbah) dipasang ulang kembali dan untuk campuran adukan untuk pasangan pondasi batu belah Diduga tanpa menggunakan takaran (Ukuran), sehingga patut diduga untuk campuran adukan buat pasangan pondasi batu belah tidak Sesuai dengan komposisi yang dipersyaratkan dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat).
Lebih lanjut para pekerja proyek juga tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) sehingga dari pihak pelaksana telah mengabaikan K3 (Keselamatan, Kesehatan dan Kerja). Sehingga dari pihak perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang dan Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi selalu memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan koreksinya yang selanjutnya akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya. (Tim&Red)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini