Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Polri: Pelecehan Profesi Wartawan di Kabupaten Nunukan, Apresiasi Kapolda Segera Ditindaklanjuti




RadarOO7 || Kalimantan Utara - Penyidik Polres Nunukan bernama Filipus Reken, diduga kuat sengaja memperlambat penyidikan 4 Orang wartawan dari media mabes.news com., tentang pelecehan profesi wartawan yang disuruh buka baju kewartawannya, dan disuruh melepaskan KTA  didalam ruangan Kantor Dinas Pertanian Nunukan oleh MUHTAR SH. M. Si., sebagai Kepala Dinas Pertanian Nunukan dan Candra/ Muhammad Rusli, sebagai Humas Perusahaan TML Seimanggaris.

Sudah berjalan beberapa bulan kejadian tersebut sampai sekarang belum ada titik terangnya selalu penyidik (menyampaikan, “maaf bu, pak kasatnya lagi sibuk tugas diluar, istrinya pak kasat lagi hamil tua, Pak kasatnya lagi kedatangan tamu begitulah alasan-alasan yang selalu disampaikan oleh pak Filipus,” tulis Bungadiah kepada awak, Kamis (27/6/2024) melalui telpon seluler dan chat WA

Maaf Pak Komandan Kapolres Nunukan apakah itu bisa dikatakan bahwa anak buahnya, anggotanya dilapangan sudah bekerja secara profesional..?, didalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat. Sepertinya ini diduga ada apanya ya..?. bukan apa adanya ya,” ucapnya bertanya-tanya.

Pada tanggal, 17-04-2024 pak Filipus mengirim Sp2hp melalui PDF dan setelah itu pada tanggal, 19-04-2024 “ini baru diperiksa saksinya jadi tunggu SP2HP aja selanjutnya itu,” ucapnya kepada Bungadiah. 

Dan pada tanggal, 23-04-2024 Bungadiah chatt (kirim pesan melalui WhatsApp) kembali penyidik, agar mengetahui kelanjutan tentang masalah Pelecehan Profesi Wartawan, akan tetapi penyidik Polres Nunukan ini tidak membalas sama sekali tersebut. 

Pada tanggal, 25-04-2024 penyidik (Filipus Reken) mengirimkan kembali SP2HP melalui PDF dan undangan klarifikasi yang ditunjukkan terhadap wartawan dari media mabesnews.com Andi Anwar, untuk diinterogasi tentang permasalahan Pelecehan Profesi Wartawan yang dilakukan oleh 2 Oknum MT (MUHTAR SH. M. Si) dan MRC (MUHAMMAD RUSLI/ CANDRA) yang terjadi pada tanggal, 19-03-2024 dikantor Dinas Pertanian Nunukan saat itu. 

Setelah itu pada tanggal, 28-04-2024 Tim awak media kembali ke Polres Nunukan untuk diinterogasi tentang Pelecehan Profesi Wartawan, buka baju dan buka KTA.
Dan pada tanggal, 01-05-2024 undangan klarifikasi lagi yang ditunjukkan terhadap wartawan Jumsan dan  Supriady untuk diinterogasi lagi. 

Dan pada tanggal, 06-05-2024. Filipus mengirimkan kembali SP2HP atau ahli perkara melalui PDF kepada Bungadiah.

Pada tanggal, 13-05 -2024 draf “ahlinya sudah dikirim keahli masih menunggu jawaban,” ucap penyidik terhadapnya (Bungadiah) pada tanggal, 20 Mei 2024.  

Filipus Reken mengatakan, “sudah melakukan pemeriksaan ahli selanjutnya dan akan melakukan gelar Perkara sampai pada tanggal, 29-05-2024 masih menunggu pak kasatnya soalnya pak kasat ada kegiatan dinas di luar dan beliau yang akan memimpin gelar perkara tersebut dan sampai tanggal, 07-06-2024 pak kasat masih dinas diluar belum datang itu,” ia menjelaskan.

Pada tanggal 18-06-2024 Bungadiah melalui selulernya menghubunginya (Filipus) lalu ia menyampaikan, “akan melakukan ahli perkara pada tanggal 21- 06-2024 sampai ada surat keputusan pemberitahuan penghentian penyelidikan tersebut,” ucapnya lagi.
 
Pada hari Senin (24/06/2024), Bungadiah dan Tim awak media mendatangi Kapolres Nunukan, untuk mempertanyakan surat keputusan yang dibuat oleh ahli perkara dan memutuskan secara sepihak tanpa memberitahukan Bungadiah dan Tim awak media mabes news.com sekitar jam 09:00 (WITA) pagi, dan setelah itu penyidik tidak ada diruangannya beliau berada diluar dinas dan begitu juga pak Kasat berada juga diluar kota Nunukan. Kemudian Bungadiah dan Tim awak media menunggu sampai pukul 12:35 (WITA) siang. 

Setelah menunggu lama, kami dari awak media menelpon penyidik, jadi untuk lebih jelasnya siapa yang bisa ditemui..? penyidik menjawab, “ketemu dengan pak Alih aja,” ucap . 
 
Dalam pertemuan tersebut, Bungadiah dan rekan-rekan Tim dari awak media menjelaskan “bahwa kami dari awak media mabes news.com merasa keberatan, dan tidak terima keputusan yang telah dibuat oleh ahli perkara tersebut mengenai semua tentang surat keputusan itu,” pungkasnya.  

Kemudian Alih menanggapi Tim awak media, “permasalahaan tentang pelecehan profesi wartawan. Buka baju, dan lepas KTA itu tidak ada rana pidananya,” ujarnya.

Ibu Bungadiah bertanya kepada pak Alih, “kapan pak kasatnya pulang dari dinas luar,” ?. 

“tidak tau bu kapan pulangnya,” katanya Alih menjawab. 

Lalu Bungadiah mengatakan kepada Alih, “nanti kalau pak kasatnya sudah pulang tolong di beri tau dan dinformasikan secepatnya kepada saya pak, karena saya dan rekan-rekan Tim awak media dari mabes news.com ingin bertemu secara langsung dengan pak kasatnya,” tandasnya.
iya bu”, jawabnya mengakhiri pertemuan itu.

Pada kesempatan ini, Prof. DR. KH Sutan Nasomal SH., MH., juga berharap, “agar pihak Aparat Penegakan Hukum (APH) wilayah hukum bapak Kapolres Nunukan dan bapak Kapolda Kalimantan Utara merespon baik laporan wartawan dengan segera mungkin, dan juga menindaklanjuti penanganan tindakan pelecehan profesi wartawan dilakukan oleh oknum Kadis Pertanian Nunukan dan rekannya. Atas perbuatan yang memalukan dan sudah mencederai hak kemerdekaan pers, yang dialami 4 wartawan di kabupaten Nunukan khususnya,” tutupnya.

(Samsul/Bungadiah/Tim)
© Copyright 2022 - Radar007