BATU BARA | RADAR007.CO.ID -
Aksi unras didepan kantor Bupati Batu Bara yang awalnya dimotori 7 lembaga, namun massa unras sebanyak hanya 5 orang mahasiswa mengatas namakan gerakan konsolidasi gabungan lembaga (GKGL) Kabupaten Batu Bara diwarnai tabur bunga. Selasa, (25/06/2024)
Dalam aksi unras ( 24/06) tersebut, mereka mengatakan bahwa birokrasi Pemerintahan Batu Bara dianggap tidak berjalan. Aksi Unras menyampaikan lima poin tuntutandikutip dari statement GKGL "Copot Camat Seibalai" pada orasinya, Pasalnya camat diduga telah melanggar perda No.9 tahun 2021.
Mereka mendesak Pj Bupati Batu Bara segera mengevaluasi kinerja PMD dan minta Polres Batu Bara tangkap oknum yang menjual beli jabatan perangkat desa di desa Perkebunan sei balai.
Sempat terjadi tolak-menolak antara petugas pengamanan dan mahasiswa yang mengatasnamakan 7 lembaga, mereka mendesak ingin ketemu Pj Bupati Heri Wahyudi Marpaung, Sementara saat itu Pj Bupati lagi kedatangan tamu, sehingga pada awalnya kehadiran kelompok unras (mahasiswa) disambut Asisten I Rusia Heri.
Ketidakpuasan kelompok unras atas tanggapan Asisten I, yang mengatakan pemberhentian perangkat desa suatu kewenangan dari Kades, selagi sesuai dengan regulasi dan aturan yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kelompok unras mendesak Pj. Bupati untuk menanggapi tuntutan mereka terkait pemberhentian perangkat desa.
Tak lama kemudian, Pj Bupati Batu Bara Heri Wahyudi Marpaung, hadir ditengah-tengah kelompok unras, PJ.bupati Batu Bara menyampaikan selaras yang dikatakan Asusten I, dan PJ. menyampaikan bahwa," Camat hanya menerima usulan, dan memberikan rekomedasi, bukan camat yang memberhentikan, semuanya kewenangan Kades sesuai dengan regulasi dan aturan seperti yang disampaikan Pak Asisten I , bukan serta merta camat," ucapnya.
Pj.Bupati Batu Bara Heri Wahyudi Marpaung "Aksi unras para mahasiswa yang mengatas namakan GKGL ini merupakan moment peduli, kami yakini demi kebaikan birokrasi, Pj.Bupati pun berjanji akan melakukan evaluasi," Tegas Pj Bupati Heri Wahyudi.
Menyimpulkan dari 7 poinnt tuntutan mahasiswa yang mengatas namakan GKGL Batu Bara, ada dugaan bahwa adanya persekongkolan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Desa, PJ. Bupati Batu Bara menegaskan, Apakah semuanya dugaan atau tudingan itu benar ?
PJ.bupati Batu Bara menyampaikan pesan kepada kelompok unras agar demonstrasi dan Unras ini, jangan asal menjustice dan saya berharap jangan ditunggangi oleh kepentingan seseorang," ucapnya.
Ketua LSM MITRA Alaiaro Nduru menanggapi semua tuntutan Unras kepada wartawan mengatakan bahwa tuntutan Unras terindikasi anarkis dan memaksakan kehendak, dan yang paling ironisnya kelompok unras yang awalnya GKGL dari 7 lembaga yang ada dalam surat pemberitahuan aksi unras tertanggal,19/06/2024 diduga hanyalah skenario seseorang yang memiliki kepentingan untuk menunggangi oknum mahasiswa untuk melakukan Unras dalam menjatuhkan dan merusak nama baik seseorang," ungkapnya.
Lanjut Nduru, dalam tuntutannya terkait pemberhentian oknum perangkat desa yang juga seorang guru di SMP swasta Sukaramai berinisial IS, tidak di sebutkan nama perangkat desa yang diduga dipecat tidak sesuai perda No.9 tahun 2021 tersebut, saya menilai kelompok unras ini perlu dipertanyakan siapa dibelakang kelompok unras yang mencatut nama dan logo ke 7 Lembaga yang mengatasnamakan GKGL, karena saya menilai surat pemberitahuan aksi demo tersebut terindikasi jual-jual nama lembaga,masa utusan dari lembaga tidak terlihat dan tidak membubuhkan Setempel lembaga alias abal-abal. Ucapnya.
Lanjutnya," lebih baik unras tersebut atas nama masyarakat, jadi jelas, tapi ironisnya APH memberikan kesempatan untuk unras menyampaikan tuntutannya ke Pemkab. Batu Bara mengatasnamakan GKGL dari 7 lembaga padahal yang datang diduga bukan dari ke 7 lembaga tersebut tapi mengaku oknum mahasiswa yang belum tau dari mahasiswa mana,tapi APH diduga melakukan pembiaran hanya berdasarkan UU No.9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat didepan umum, tanpa melihat keabsahan kelompok unras, ini sangat lah lucu," tambahnya.
Setelah dialog terjadi antara PJ. Bupati Batu Bara dengan kelompok unras yang mengatasnamakan Gerakan Konsolidasi Gabungan Lembaga (GKGL) yang terdiri dari 7 lembaga sebanyak 5 orang massa, akhirnya membubarkan diri.
Sumber : LSM Mitra
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini