Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Dalam Waktu Dua Pekan Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap 18 Kasus Narkoba


BATU BARA | RADAR007.CO.ID -
Kapolres Batu Bara AKBP Taifiq Hidayat Thayeb, SH, SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, dan KBO serta para Kanit pada press release di Markas Komando Polres Batu Bara. Senin, (22/07/2024)
Dalam kurun Dua Pekan sejak tanggal 9 Juli sampai dengan 21 Juli 2024, Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 18 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang diantaranya 23 laki-laki dan 2 orang perempuan tersangka terduga pengedar dan pengguna narkoba dengan barang bukti Shabu sebanyak 757.98 Gram, Ganja sebanyak 26.43 Gram, dan Pil Ekstasi sebanyak 39.02 Gram ( 78 Butir ).

Selanjutnya, ditemukan dari bagasi sepeda motor milik tersangka atas nama N alias M (45) warga Dusun VI Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, sedang diparkir ditemukan 1 pucuk senpi genggam rakitan bersama 3 butir peluru.
Tersangka ditangkap di Hotel Bumi Asahan Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupsten Asahan, pada Jum’at 19 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB.

Dari penguasaan tersangka N alias M disita barang bukti sabu seberat total 585,46 gram serta 20 butir pil ekstasi dan barang bukti lainnya.

Terhadap ke 25 tersangka kasus narkotika ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap tersangka N alias M juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang penggunaan senjata api secara ilegal ancaman sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan pasal tersebut sangatlah berat yaitu pidana mati dan pidana penjara seumur hidup," tutup Kapolres.

Reporter : Erwanto 






© Copyright 2022 - Radar007