Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Dedi Sumanto: Merasa kecewa pada Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil setelah turun ke Desa Bulu Ara




RadarOO7 || Aceh Singkil -- Menyikapi laporan masyarakat desa Bulu Ara yang kedua kalinya pada bulan lalu (24/6/2024). Ketua DPD Lembaga Aliasi Indonesia (LAI) Aceh Singkil Dedi Sumanto, bersama masyarakat desa Bulu Ara Kec. Suro makmur bemberikan laporan ke dua tentang Dana Desa (DD) dan dana Bumdes Bulu Ara. kelihatanya pelaksanaan audit yang di lakukan oleh pihak inpestorat belum maksimal.

Dedi Sumanto bersama masyarakat menyampaikan, lapor itu pada bapak PJ bupati Aceh Singkil Azmi
Sabutan PJ bupati sangat baik dan langsung memparaf surat laporan desa Bulu Ara untuk diajukan ke Asisten 1 nya.

Asisten 1 menyambut baik atas keterangan laporan kami, tentang desa Bulu Ara yang sedang tidak baik-baik saja perihal Anggaran Dana Desa (ADD).

Pj. Bupati Aceh Singkil melaui Asisten 1 mengatakan, “Akan secepatnya di tindak lanjuti kelapangan,” katanya.

Selang beberapa hari kemudian Pj. Bupati Aceh Singkil melalui Asisten 1 Aceh Singkil menyampaikan, “perihal tindaklanjutnya laporan masyarakat
pada Jumat, 28 Juni 2024, bakal adanya dari inspektorat turun ke desa Bulu Ara,” kata Dedi membenarkan informasi itu, melalui telepon seluler terhadap pihak inspektorat berkomunikasi, dikutip pada Rabu (3/7/2024) ini dari sumber DPD LAI Aceh Singkil.

Namun yang kita sayangkan tidak sesuai dengan apa yang di harapkan oleh masyarakat pelaksanaan audit pada hari Jumat itu hanya memeriksa tong air. Setelah itu masuk kekantor desa tidak lama kemudian laporan narasumber pihak inspektorat berangkat meninggalkan desa Bulu Ara bukan melaksanakan audit lapangan .

Kalau begini cara audit yang di lakukan oleh inpestorat sampai kapan bisa menyelesaikan permsalahan desa

Wajar adanya praduga bembiaran penyalahgunan dana desa oleh Inspektorat.

Karna kalau pelaksanaan audit tidak menuju ketitik permasalah hanya itu tidak akan mendapatkan hasil audit yang baik,” tandasnya.

(Dedi R-007)
© Copyright 2022 - Radar007