Sukabumi, RADAR007.co.id - Berawal dari kisah Ahmad alias Arman orang asal dari Cianjur membawa soal urusan tanah yang diduga bersengketa dengan Abah Suong dan Mas Bey yang kini dilimpahkan kepada Lutfi Yahya Sentosa dari Guruh Desa Cikujang Kecamatan Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi untuk membantu untuk menyelesaikannya. Minggu, (21/7/2024).
Adapun kronolegis tanah menjadi sengketa tersebut seluas kurang lebih 56 Hektar yang berlokasi di RT 001 RW 001,Dusun Ciroyom Desa Sukaresmi Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur, milik salah satu ahli pewaris bernama Aceng yang dijual kepada Suroso.
Untuk menyelesaikan soal tanah dimaksud, Lutfi mengajak rekan-rekannya termasuk saudara Herman Popeye salah satunya, dan pada dalam proses pengurusan tanah tersebut Lutfi dan Herman Popeye diduga terlibat melakukan penebangan pohon yang ada di atas tanah tersebu.
Kemudian oleh Dadan selaku pengurus kebun (Penggarap) dilaporkan kepihak Kepolisian dalam hal ini Polres Cianjur dengan bukti LP Nomor: LP/B/263/V/2023/SPKT/Polres Cianjur Polda Jabar tanggal 04 Mei 2023 Atas nama Pelapor, Sdr. R. Dadan. Sulaeman, dengan tudingan pasal pencurian dan pengrusakan ( pasal 362, 55 dan 406 KUHP ).
Berdasarkan laporan tersebut Herman Popeye ditangkap dan sempat ditahan kurang lebih dua bulan di Polres Cianjur sebelum akhirnya ditangguhkan penahanannya atas bantuan Lawyer nya Yoseph Luturyali, SH.
Seiring berjalannya waktu, kini kasus tersebut mencuat kembali dan sudah P21 oleh Kejaksaan Negeri Cianjur dengan Nomor : B 1832/M.2.27/Eoh.1/06/2024.
Menurut keterangan dari Yoseph Luturyali, SH pengacara Herman Popeye menyampaikan, kepada Radar 007 mengatajan berkaitan dimajukan nya kembali kasus hukum Popeye tersebut terkesan dipaksakan.
"Dari awal sudah terlihat banyak kejanggalan, makanya Kami telah menyurat kepada lembaga terkait sehingga APH yang menangani kasus Herman Popeye saat ini sedang di periksa,” katanya.
Sementara itu Dewi Sarwati, istri Herman Popeye minta keadilan penanganan kasus ini yang seadil-adilnya kepada pihak Polres Cianjur agar semuanya yang ikut terlibat dalam masalah ini Dirinya meminta agar ditangkap dan di penjarakan.
"Jika suami saya pencurinya dan mohon di tangkap juga penadahnya," ujar Dewi.
Tidak hanya itu, Dewi istri Popeye kepada Radar 007 mengatakan, Uang hasil jual kayu dari Dede dan Geboy sebesar 4 juta itu juga dibagikan kepada Popeye 300ribu, Lutfi 800ribu, Oto. 900ribu, Uloh 300ribu, Adit. 200ribu dan Nuryana 100ribu serta sisanya entah dikemanakan," beber Dewi kepada awak media.
Saat dikonfirmasi tentang proses hukum Herman Popeye itu kepada Unit 1 Reskrim Polres Cianjur dan salah satu Anggota unit 1 berujar bahwa saya tidak bisa menerangkan lebih jauh sebab yang menangani hal itu sedang tidak ada ditempat.
"Lebih baik besok datang lagi saja kesini biar semuanya jelas,” singkat anggota itu kepada Radar 007.
( Tim/Red )
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini