
KEBUMEN, JAWA TENGAH -- Buntut Pemberitaan Dugaan intimidasi arogansi yang dilakukan oleh dua oknum kades yang diduga salah satunya merangkap sebagai anggota ormas Pemuda Pancasila (PP), terjadi dialami oleh SUGIYONO selaku ketua DPC lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen. Dugaan Intimidasi dan arogansi tersebut terjadi di desa MENGANTI Kecamatan SRUWENG Kabupaten KEBUMEN provinsi JAWA TENGAH, Minggu 30 Juni 2024.
Kepada awak media, SUGIYONO Menuturkan bahwa, kejadian tersebut diduga buntut dari laporanya kepada POLRES KEBUMEN, terkait adanya dugaan Pungutan liar (PUNGLI) yang dikeluhkan oleh wali murid SDN 1 JATI MULYO, yang berdomisili di Desa MENGANTI Kecamatan SRUWENG Kabupaten KEBUMEN provinsi Jawa Tengah.
"pengadu yang sudah memberikan Kuasa dan kepercayaannya ke lembaga perlindungan konsumen terkait dugaan adanya pungli di SD Negeri Jatimulyo Kecamatan Petanahan pada minggu sekira pukul 17:00, kliyen kami menelpon saya, katanya dia ditelepon oleh Pak SABIT yang ngakunya sebagai kepala desa Jatimulyo Kecamatan Petanahan, Pak SABIT menyampaikan, nanti habis maghrib rumahnya mau didatangin oleh Kepala Desa MENGANTI dan Pemuda Pancasila (PP) terkait laporan dan aduan kepada LPKSM Kresna Cakra Nusantara. Mendengar kabar itu akhirnya saya suruh ulangi kalimat itu, saya rekam langsung saya kirim rekamanya ke POLRES KEBUMEN, agar kalau nanti terjadi sesuatu bisa langsung terdeteksi diketahui oleh Polisi. pertama saya kirimkan audio rekamanya ke anggota Intel POLRES, kedua KAPOLRES, ketiga KASAT RESKRIM dan keempat KASAT SABHARA polres KEBUMEN, tapi sampai peristiwa dugaan intimidasi arogansi itu terjadi tak satupun polisi yang datang ke lokasi ataupun menghubungi saya", tutur Sugiyono.
Lanjut Sugiyono, ia mengaku diminta hadir ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh kliyenya karna hawatir jika terjadi
Kapolres Kebumen saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Mengatakan, “Pastikan dulu lagi aja mas.. Soalnya kalau liat berita itu tahun 2018 sedangkan kejadian video baru2 ini.. Media kan ada perlindungan hukum juga apalagi kalau beritanya benar dan sesuai fakta tanpa menyudutkan salah satu pihak, saya rasa masyarakat sudah dewasa juga.. atau mungkin ada masalah lain.. dicek kembali aja permasalahannya apa mas... kalau memang ada yang kurang baik dan harus diselesaikan secara hukum, buat laporan aduan aja ke polsek / polres untuk dasar kepolisian melangkah..,” tegasnya.
Masih Kapolres Kebumen menambahkan, “Siap 86 Mas Rully (Pimpinan Redaksi www.radar007.co.id) terimakasih informasinya,” ia menambahkan, Sabtu (13/7/2024) sekira pukul 23.25 Wib malam.
Apresiasi dari Pimpinan Redaksi www.radar007.co.id Rully menyampaikan, “Baik terimakasih Komandan sudah respon baik dengan adanya dugaan intimidasi terhadap warga dan mencoba menghapus link pemberitaan yang dilakukan oknum Kades Menganti di Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah berdasarkan UU KIP No. 14 Tahun 2008 yang sudah tayang sebelumnya dari ini,” ujarnya.
Cek link Video melalui Media Sosial:
@Radar007 (Tiktok)
Zerozeroseven (Facebook)
DR. K. H. Sutan Nasomal, S.PDI, SE, SH, MH Penanggung jawab redaksi Media Radar007 sekaligus penasehat hukum Media Radar Group menghimbau kembali mengingatkan, “Para penegak hukum dan peraturan khususnya yang berada di Kabupaten KEBUMEN, agar jangan pilih kasih dan bermain mata. Masalah ini harus dianulir serta di atensi secara nyata dengan memberikan hukuman seberat beratnya kepada para pelaku agar terjadi efek jera dan menjadi cermin bagi yang akan berbuat hal yang sama, sebab selain mencederai demokrasi, tindakan intimidasi arogansi semacam itu menyulitkan kontrol sosial dan tidak patut dilakukan oleh seorang kepala desa yang nota bene sebagai pelayan masyarakat. Kalau sama lembaga saja mereka berani berbuat seperti itu apa lagi sama rakyat kecil orang lemah, mereka bisa berbuat lebih semena mena lagi, mereka harus ingat ini negara hukum, negara demokrasi, negara Pancasila,” tegasnya.
(Red**)
Reporter: Tim RadarOO7
Source by: Lembaga LPSKM
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini