Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Diduga Kuat BBM Subsidi di Bualemo Dijual Secara Ilegal, APH Perlu Turun Tangan ?

Foto Mobil Pick Ap sedang mengangkut Galon berisi BBM jenis Pertalite di wilayah  Kecamatan Pagimana


  Banggai,RADAR007co.id - Di Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai pada Jum'at kemarin 12 Juli 2024 dalam panataun awak media ini pengawasan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti tidak dilakukan oleh pihak terkait. Sabtu, (13/7/2024).

Betapa tidak, menurut pantauan media ini bahwa di Kecamatan Bualemo sangat marak mobil Pick Up berlalu lalang memuat BBM bersubsidi yang dijual ke para pengecer tanpa ijin atau regulasi yang jelas. 

Terlebih, menurut informasi yang diperoleh media ini di lapangan bahwa, BBM jenis pertalite yang masuk di Kecamatan Bualemo berasal dari salah satu SPBU yang ada di Kecamatan Pagimana.

Tidak hanya itu saja, demi memastikan langsung informasi yang diperoleh, media ini langsung menghampiri mobil pickup Merek Mega Carry warna hitam yang mana kas mobil tersebut terdapat 38 tumpukan jerigen yang berisikan pertalite, yang siap disalurkan ke pedagang eceran. 

Parahnya, penyalur BBM pertalite bersubsidi ini ternyata lebih dari satu mobil yang beroperasi di Kecamatan Bualemo secara terang-terangan tanpa takut adanya konsekuensi hukum yang bakal dihadapi. 

Dari beberapa bulan belakangan ini maraknya mobil pick up yang mengangkut BBM subsidi jenis pertalite dan jenis minyak tanah yang diduga ilegal masuk  kewilayah kecamatan bualemo BBM tersebut ada yang dari kecamatan Pagimana bahkan Kota Luwuk. 

Dengan kondisi tersebut, sepertinya pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) tidak boleh tinggal diam. Sebab, jika hal ini terus berlangsung, maka bisa dipastikan penyaluran BBM subsidi tidak akan tepat sasaran. 

Yang mana hal ini telah diatur oleh Undang undang migas nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, sehingga perlu adanya tindakan pihak terkait.

( Rahmat )
© Copyright 2022 - Radar007