Foto Juru Kamera Kompas TV korban pengeroyokan pendukung Yasin Limpo usai melapor di Polda Metro Jaya
Jakarta, RADAR007co.id - Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, telah mendatangi Polda Metro Jaya dalam hal membuat laporan Polisi, karena diduga jadi korban pengeroyokan saat liputan sidang Vonis kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Adapun laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal (11 Juli 2024).
Adapun dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta diduga oleh massa pendukung SYL.
"Ada pemukulan sama penendangan dari massa dari SYL itu,"
Ormas pendukung SYL lebih tepatnya," kata Bodhiya kepada
Ketika di konfirmasi tim intelijen Bharindo JAKARTA
Jum'at, (12/7/2024).
Bodhiya mengatakan, awalnya massa pendukung SYL sudah datang dari pagi.
Dan saat itu awak media sudah bersiap untuk mengambil gambar SYL keluar dari ruang sidang, namun ormas tersebut menutup pintu ruang sidang.
"Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak [wartawan] Tv yang lain juga minta membuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," tuturnya.
Namun pas SYL keluar, mereka langsung desak-desakan keluar, dorong, akhirnya bikin rusuh suasana. Banyak korban dan dari kawan-kawan tv lain juga ada yang terdampak barang liputannya," jelasnya.
Dia mengaku jika sempat terjatuh ketika melindungi alat-alat pekerjaannya ketika suasana sudah ricuh.
"Kalau pukulan itu, awalnya memang ada teriakan dari saya.
'Saya teriak koruptor gitu'.
Lalu ormas itu datang ke saya, mencoba melakukan pemukulan dan menendang," jelasnya.
Menurutnya, diduga pelaku pemukulan itu berjumlah tiga orang, dan beruntung dirinya tak mendapatkan luka yang berarti.
"Enggak sih, karena pas mukul dan nendang, saya menghindar, kena dikit aja paling, enggak sampai luka," ungkapnya.
Kericuhan terjadi setelah sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dan diketahui, SYL divonis 10 tahun penjara, dengan denda Rp300 juta dan harus membayar uang pengganti Rp.14,1 Miliar dan 30 ribu dolar Amerika.
Sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) bernama Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) pro SYL berusaha mendorong Polisi dan wartawan saat hendak ke luar ruang sidang dan sempat terjadi pula adu jotos serta adu fisik sehingga mengakibatkan peralatan para Wartawan rusak, serta pagar ruang sidang pun juga jebol.
( Ugl/One )
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini