Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Gawat.! Setelah Berita 10 unit, Terkuak Nama Buk Nur P.Jawab Alat Berat (PETI ) Masuk di Wilayah Pohuwato.

 
Foto Sejumlah alat berat sedang beraktivitas PETI saat di lokasi Petabo, Buk Nur diduga salah satu penanggung jawab


  Gorontalo, RADAR007co.id - Hanya hitungan jam setelah Pemberitaan 10 unit alat berat buat aktivitas PETI di lokasi Petabo muncul lah sumber menjelaskan bahwa Buk Nur itu diduga salah satu penanggung jawab seluruh alat berat yang masuk diwilayah Pohuwato buat seluruh pelaku Usaha PETI ini, dan diketahui Buk Nur bekerja di kantor Camat Buntulia, Pohuwato.
Menurut sumber, walau dilansir oleh beberapa pemberitaan media, sulit dihitung jumlah banyaknya alat berat PETI di wilayah Pohuwato ini, ibu Nur itulah salahsatu penanggung jawab.
"Iya, memang selasa malam 9/7/2024 terbitnya berita ilegal Mining atau penambang emas tanpa izin (Peti) dengan menggunakan alat berat sekitar 10 unit dilokasi Potabo, salah satu pemilik alat berat itu diduga milik Darwis dan diduga pula dikawal oleh oknum Den Intel Kodam dari manado. Sabtu, (13/7/2024).
Setelah terbit berita PETI tersebut perbincangan terjadi, oknum Den Intel kepada Wartawan langsung memohon untuk meminta agar berita dihapus , trus berkata lagi bisa bayar 1 juta agar berita itu dihapus ?." 
Jawab awak media, mungkin sampai dua juta, tapi coba saja ke redaksinya apa bisa atau tidak. Tapi sudah dua media terbit pak. Jawab oknum intel; "Harus diurus kedua media itu?," tanya si oknum intel.
Awak media kembali berkata, "maka saya katakan tadi itu susah juga Apalagi sudah terbit.
Adapun kronologinya sebagaimana pemberitaan yang terbit itu pada hari yang sama, Selasa malam itu, sbb;

Salah satu Nara Sumber (Narsum) menjelaskan yang disertai foto dan video untuk dijadjkan Dokumentasi kepada Jurnalis;
Perihal aktifitas ilegal mining atau penambang emas tanpa izin (Peti) yang sedang beroperasi di Potabo, Kecamatan.Buntulia menyebutkan, Darwis pemilik salah satu alat berat PETI yang beraktivitas di Petabo diduga oknum TNI pengawas aktivitas Penambang emas itu. Narsum sambil diberi No Whatssap Pak Wandi untuk Konfirmasi: 082196735XXX.

Lebih lanjut dihari yang sama, Jurnalis kembali mencoba konfirmasi ke Nomor dimaksud, dengan tanggapannya, "lnfo di sekitaran Petabo aman, masyarakat yang mencari nafkah di sekitaran petabo untuk menghidupi keluarganya. Alhamdulillah ada walaupun sedikit-sedikit." tulisnya Wandi ke Jurnalis.

Sementara diwilayah Petabo kurang lebih 10 unit alat berat, apa memang di petabo saja yang disoroti, yang alat lain dan beroperasi siapa di dalamnya, bagaimana itu bisa terjadi ?

Awak media pun menanggapi, "akan semua la Pak dan sambil bertanya, Apakah benar info sumber bahwa diduga Pak Wandi salah satu pengawas aktivitas tambang emas tersebut ?
   Wandi pun menjawab, "berarti tujuannya ini kalau saya betul mengawasi alat punya Darwis, akan terbit juga diberita ya..?. awak media berkata, "waduh ini pertanyaan yang sulit dijawab.

Awak media pun menanggapi hal tersebut mengatakan "Sebenarnya bukan saja karena diberitakan, tetapi ini tidak boleh sebagaimana pada UU No 34 tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa anggota TNI tidak boleh berbisnis ataupun politik. Karena hal ini tertuang pada pasal 39 ayat 3. Karena aturan hukum bahwa anggota TNI tidak boleh beraktivitas berbisnis apalagi melakukan pengawalan terhadap dugaan ilegal," ucap awak media.

Tidak hanya itu, Pasal 38 ayat 1 perbuatan tersebut merupakan melawan hukum dan melindungi kejahatan, sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara, jika itu masih tergolong ilegal apalagi tidak mempunyai izin resmi.

"Siap pak dimonitor, kami jalan-jalan di atas di petabo sekalian kami memonitor perkembangan di wilayah," kata Wandi.  
Awak media pun membalas,
"Baik pak kita tunggu info perkembangan. Dibalas lagi oleh pak Wandi, "Siap pak kami infokan terima kasih.

Pada Selasa 9 Juli, Narasumber kembali bertanya perkembangan dan sambil memberi video dan foto dokumen tambahan aktivitas tambang emas wilayah yang biasa dikawal oleh oknum TNI itu, dirinya meminta kepada awak media tersebut agar diterbitkan lagi berita ini.
" Karena itu bukan tambang rakyat, melainkan hanya tambang untuk kepentingan para oknum yang pelaku usaha ilegal dengan menggunakan alat berat Excavator dan ini bukan manual," tegas Narasumber kepada media agar diberitakan lagi.

Pertambangan adalah Faktor pemanfaatan sumber daya alam MINERBA yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan Daerah.
Namun idealnya aktivitas pertambangan harus menerapkan prinsip penambangan yang baik dan benar. Karena menurutnya ada lingkungan yang harus perlu kita dijaga dari segala kerusakan.

"Untuk itu, penambangan harus memiliki Ijin yang sesuai Standarisasi Pengelolaan Limbah. Dan apabila aktivitas pertambangan beroperasi tanpa izin atau ilegal inilah yang dapat beresiko merusak lingkungan karena tidak memiliki ijin standar yang telah ditetapkan. Penambang ilegal sudah termasuk Tindak Pidana yang diatur pada pasal 158 UU Minerba. Dan penambangan tanpa izin sudah jelas siap untuk di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak 100 miliar sesuai ketentuan pada UU No.3 tahun 2021 tentang perubahan UU No.4 tahun 2009 tentang penambangan, dan setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi tetap melakukan kegiatan operasi produksi juga terancam pidana." jelasnya.

Sementar pada pasal 160 dan 161 bahwa setiap orang penampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan atau pengangkutan, penjualan Minerba yang tidak berasal dari pemegang izin.

"Kita berharap agar kasus aktivitas tambang emas ilegal ini segera untuk ditindaklanjuti, dan jangan seolah-olah untuk kepentingan masyarakat demi menutupi borok para pelaku dan para oknum. Mohon hukum di NKRI ini jangan tajam hanya ke bawah tumpul ke atas atau hanya tebang pilih. tutupnya.

( Athia )
© Copyright 2022 - Radar007