Gorontalo, RADAR007co.id - Petugas Operasi Patuh Otanaha 2024 kembali menegaskan pentingnya penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai aturan. Dalam operasi yang berlangsung di Jalan Insinyur Haji Joesoef Dalie, Kota Gorontalo, banyak pengendara yang terjaring karena menggunakan TNKB yang tidak sesuai ketentuan, Selasa (16/07).
Kasatgas Preemtif Ipda Lukman Djafar Mora, menjelaskan bahwa penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan spesifikasi resmi dapat menimbulkan berbagai masalah, termasuk sulitnya identifikasi kendaraan dalam kasus pelanggaran atau kecelakaan.
"TNKB yang sesuai aturan adalah elemen penting dalam sistem identifikasi kendaraan. Penggunaan TNKB yang tidak sesuai dapat menghambat proses penegakan hukum dan upaya pencarian kendaraan yang hilang atau terlibat dalam tindak kejahatan," ujarnya kepada salah seorang pengendara.
Dikatakan Ipda Lukman, selama operasi berlangsung, petugas di lapangan tidak hanya menindak pelanggaran tersebut, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya menggunakan TNKB yang sesuai aturan. Pengendara yang terjaring operasi diberikan penjelasan mengenai spesifikasi TNKB yang sah dan dampak negatif dari penggunaan TNKB palsu atau modifikasi.
"Saat terjaring operasi, petugas kami akan memberikan penjelasan mengenai TNKB yang benar, serta prosedur untuk mendapatkan TNKB resmi di Samsat. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat lebih paham dan sadar akan pentingnya mengikuti aturan yang berlaku," tambah Kasatgas Preemtif Ops Ketupata Otanaha.
Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo Kombes Pol Mariochristy P.S Siregar, S.I.K M.H., mengapresiasi langkah edukatif yang diambil oleh petugas di lapangan. "Kami berharap melalui edukasi yang dilakukan, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk penggunaan TNKB yang sesuai ketentuan. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Gorontalo," ujarnya.
Operasi Patuh Otanaha 2024 akan terus dilakukan hingga akhir bulan ini dengan fokus pada berbagai aspek pelanggaran lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan dan melengkapi kendaraan dengan surat-surat resmi agar terhindar dari sanksi hukum.
( Idrak )
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini