Manado, RADAR007co.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera melakukan koordinasi dan supervisi kasus dugaan tindak pidana korupsi atas realisasi anggaran senilai Rp 14 Milyar APBD Sulawesi Utara TA-2020 yang semestinya untuk pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau namun fakta dilapangan menjadikan pekerjaan pengadaan Renovasi/Rehabilitasi gedung Hall B Koni Sario kota manado oleh pemenang, yaitu; Samudra Abadi Sejahtera dengan metode tender pascakualifikasi satu file-harga terendah system gugur. Manado, (07/7/2024).
Sampai saat ini kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara itu dengan nilai signifikan masih terbengkalai di Kejaksaan Negeri ( Kajari ) manado, Ketua Harian Inakor minta KPK RI Lakukan Supervisi Kasus proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Sario.agar segera mendapatkan perhatian yang serius dari Kemisi Pemberantasan Korupsi.
"Karena banyak pihak yang tidak percaya dengan kinerja dan penanganan kasus di institusi penegak hukum (Kejaksaan) tersebut. KPK bisa melakukan koordinasi dan supervisi terhadap kasus korupsi yang tidak jelas penanganannya. Kalau ini tetap dibiarkan, akan menjadi petaka bagi penegakan hukum dalam hal ini (Kejaksaan) di Indonesia,” kata Wenas.
Lebih lanjut kata Rolly Wenas lambatnya proses hukum di Kejari manado, itu tidak terlepas dari beberapa faktor diantaranya dari sisi oknum penegak hukum (Kejaksaan) sehingga sistemnya yang sudah bobrok, dan adanya intervensi dalam proses hukum. Ini bukan hal yang baru lagi, kasus lama seperti ini pasti ada permainan.
"Kami minta dari Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus ini, juga komisi Kejaksaan harus berperan aktif dalam mengawasi penanganan kasus yang melibatkan sejumlah petinggi di negeri ini. Kasus ini sejak 2021 dan tahun kemarin pada September 2023, sehingga elemen masyarakat melalui sejumlah pengurus Ormas dan LSM di Sulawesi Utara secara resmi telah melaporkannya ke Kejari Manado,” ungkapnya pada Jumat, 5 Juli 2024 kepada media RADAR007co.id.
Rolly Wenas mengemukakan sejumlah catatan kejanggalan penggunaan anggaran pada Kegiatan sebagaimana temuan BPK RI pada OPD Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulut Atas Pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Lapangan Sario dalam LHP nomor 1.B/LHP/XIX.MND/04/2021 dan LHP Nomor 1.B/LHP/XIX.MND/05/2022.
Bahwa pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Tahun 2020 terdapat IV kali Addendum dengan addendum terakhir pemberian kesempatan 35 hari dari 27 maret s.d 30 April 2021 dengan realisasi pembayaran 100 persen berdasarkan telah melalui webside LPSE diketahui;
(a). Pengadaan pembangunan ruang terbuka hijau Lapangan Sario dengan kode tender 10416173 dan kode RUP 26322751 dilaksanakan dengan metode Tender-Pascakualifikasi satu file-Harga terendah system gugur.
(b). Pengadaan pekerjaan tersebut diikuti 44 peserta dan dua diantaranya memasukan dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran yaitu Samudra Abadi Sejahtera, PT Monodon Pilar Nusantara.
(c). Pengadaan pekerjaan tersebut dimenangkan oleh Samudra abadi Sejahtera dengan harga negosiasi senilai Rp.14.476.558.432,00.
Bahwa berdasarkan data yang kami himpun pekerjaan pembangunan ruang terbuka hijau lapangan sario hanya ada satu peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran.
Bahwa pekerjaan pembangunan ruang terbuka hijau lapangan sario merupakan pekerjaan Renovasi/Rehabilitasi atas Gedung ruang terbuka hijau lapangan koni sario berdasarkan dokumen kelengkapan kontrak dan dokumen pembayaran diketahui bahwa item mayor (dengan nilai signifikan) atas pekerjaan tersebut adalah pekerjaan penataan Hall B senilai Rp.11.882.486.944,19 dan berdasarkan hasil pengujian diketahui hal hal sebagai berikut;
1. Denda keterlambatan belum dikenakan atas pekerjaan pembangunan ruang terbuka hijau sebesar Rp.460.617.768,29 yang telah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) provinsi Sulawesi Utara pada tahun Anggaran 2020 dengan Nomor 1 B/LHP/XIX.MND/04/2021.
2. Kekurangan volume atas pekerjaan pembangunan ruang terbuka hijau lapangan sario sebesar Rp.467.468.107,11 yang telah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2021 dengan Nomor 1.B/LHP/XIX.MND/05/2022.
( Max N Sumlang )
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini