BATU BARA | RADAR007.CO.ID –
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Alexander Lisman Putra laksanakan arahan, dialog dan penguatan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai aturan dan tata tertib serta hak dan kewajiban WBP di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku pada pukul 5 Sore di Lapangan Blok Akasia. Selasa, (16/07/2024)
Kalapas yang didampingi oleh Plh KPLP beserta jajaran keamanan memberikan penguatan dan pemahaman kepada WBP terkait aturan dan tata tertib di Lapas Labuhan Ruku, serta hak yang mereka terima dan kewajiban yang harus mereka laksanakan selama mereka menjalani masa pidana di dalam Lapas.
"Sebelum mendapatkan hak, kalian harus menjalankan kewajiban, ikutin aturan yang diberikan seperti menjauhi narkoba dan tidak menggunakan Handphone di blok apalagi menggunakan handphone untuk melakukan penipuan dan judi online. Saya tegaskan kembali tidak ada toleransi bagi siapapun yang menggunakan narkoba dan penggunaan Handphone”, tegas Alexa.
Setelah itu Kalapas Labuhan Ruku juga menyampaikan bahwasanya hak-hak WBP juga selalu diberikan dan dilayani dengan semaksimal mungkin baik terkait kunjungan tatap muka, makan sehari-hari , pengusulan remisi serta pengusulan integrasi yang tidak dipungut biaya sepersen pun alias 0 Rupiah.
“Jangan kuatir dengan hak-hak kalian, kami pastikan kalian mendapatkan hak-hak selama menjadi WBP serta mendapatkan program integrasi sesuai aturan, cari wali kalian agar program pengurusan integrasi kalian tidak terbengkalai dikarenakan saya bertekad memberikan kalian pelayanan yang terbaik.” Ucap Alexa.
Di akhir kegiatan Kalapas Labuhan Ruku bernyanyi bersama dengan seluruh WBP. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif, setelah selesai diberi pengarahan, warga binaan kembali ke kamar hunian dengan teratur.
Sumber : Humas Lapas Labuhan Ruku
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini