Tebing Tinggi, RADAR007.co.id - Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba adalah EH (34) yang merupakan seorang pria asal Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, Dirinya ditangkap oleh polisi dikarenakan ketahuan milki narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (30/07/24), membenarkan ,Hal ini di ketahui berawal dari laporan dari masyarakat yang merasa curiga akan gerak gerik pelaku sehingga meresahkan masyarakat sekitar.
Pada hari Rabu dini hari (24/07/24), petugas Sat Narkoba mencoba melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dengan mendatangi TKP di Jalan Satria.
"Disini petugas bertemu langsung dengan pelaku. Saat hendak bertransaksi, petugas membekuk pelaku dan memeriksa seluruh badan dan barang barang pelaku. Petugas menemukan 2 paket sabu seberat 4,28 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk runcing, dompet warna hijau dan android", ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan", tutup Kasi Humas.
( Redaksi )
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini