Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Ketua LSM penjara Sumut Adi Warman Lubis kecewa atas sikap PT Budi sukses perkasa.



Medan -RADAR 007|| ketua LSM penjara Sumut angkat bicara kekecewaan terhadap PT Budi sukses perkasa karena tidak merespon yang di suratin oleh LSM penjara Sumut, kamis (25/07/2024).


"Pekerja ini yang tadinya klien Adi Warman Lubis yang bernama Dedek Anriani nasution sudah bekerja selama 3 bulan di perusahaan ini namun pengakuan oleh klien kita ini gaji yang di keluarkan oleh perusahaan hanya 2 bulan dan di berhentikan sepihak oleh perusahaan, karyawan dengan tidak masuk bekerja karena sakit, serta ijazah karyawan yang bekerja di perusahaan PT Budi sukses perkasa sampai di tahan oleh perusahaan".


Dalam pantauan LSM penjara Sumut diduga perusahaan tersebut tidak memberikan hak-haknya kepada karyawan contohnya mengenai BPJS ketenagakerjaan terhadap ratusan karyawan di perusahaan PT Budi sukses perkara yang beralamat di jl Williem Iskandar komplek mmtc blok E no 42, "katanya Adi Warman Lubis.


Selain itu yang tadinya perusahan ini sudah di suratin oleh pihak LSM penjara sumut dengan tujuan menanyakan mengenai hak-hak karyawan tersebut dan juga terkait ijazah yang sudah di tahan oleh perusahaan tersebut namun tidak ada balasan terhadap perusahaan Ini. "Tegasnya. 


Selanjutnya, ada Warman Lubis juga mengucapkan ini nantinya akan di bawa ke jalur hukum agar tidak ada lagi korban berikutnya di sebuah perusahaan ini dengan menahan berbentuk ijazah, " tutupnya Adi Warman Lubis. (Tim 007)
© Copyright 2022 - Radar007