RadarOO7.co.id, Sumsel Empat Lawang -- kepala sekolah SDN 1 ulumusi, oknum ASN, dan oknum honorer keteteran seperti katak kena setrum. Pasalnya beberapa bulan lalu kepsek menantang intansi BPK, KPK, dan Inspektorat, Jum'at (12/07/2024).
Sudah jelas surat edaran bupati bahwa tidak di perbolehkan lagi menerima guru honorer, tapi kenapa SDN 1 Ulu Musi. Masih menerima, karena kepsek menjawab bahwa guru honorer yang baru masuk ada memo dari oknum pejabat tinggi empat lawang, itu berdasarkan dari nara sumber kami .
Saking takut dan keteterannya kepsek diduga rela menuruti kehendak oknum pemakab empat lawang walau itu melanggar surat edaran dan siap menjadi gonjigan para honorer yang sudah lama di SDN 1 Ulu Musi.
Dalam beberapa bulan lalu ini di duga beliau yang mengajari oknum guru dan wali murid bahwa supaya bisa mengalihkan dan atau buat menyangkal Dugan dugaan pemotongan dan dugaan pungli tersebut terbuat lah surat pernyataan bahwa uang Rp.50.0000 (lima puluh ribu rupiah) itu Memeng ada kami kasih ke sekolah ucap wali murid, gemetar saat ditanya awak media.
Adapun dugaan kuat 2 ASN di SD 1 ulu Musi ambil gaji dari dana bos sebesar Rp.9700.000 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) per orang dan pencairan pertahap
Sangat di sayangkan kenapa baru buat surat pernyataan tersebut setelah laporan sudah masuk ke PJ bupati, dinas pendidikan dan insfektorat kalau memang tidak ada tentang dugaan dugaan pemotongan dan pungli tersebut .
Ini baru dugaan pungli dan dugaan pemotongan gaji honor yang berdalih salah bayar sehingga insfektorat datangi tantangan kepsek SDN 1 dalam beberapa hari ini. Sekarang akan menyusul dugaan dana bos reguler tahun 2023
Masih banyak dugaan yang akan kami sambung tentang kepemimpinan dan golongan hingga saat ini bisa menjadi kepsek SDN 1 Ulu Musi.
Belum lagi masalah dana bos realisasinya diduga piktif atau dikorupsikan dan diduga untuk gaji ASN sebesar jutaan rupiah, uang tersebut diterima beberapa oknum ASN di SDN 1 Ulu Musi. Hal tersebut laporannya sudah awak media siapkan untuk ditempuh dijalur hukum, berdasarkan permintaan dan tantangan kepsek itu sendiri.
(Feri/007)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini