Bogor, RADAR007.co.id - Nasib malang yang menimpa seorang sopir Truk bernama Surya Cecep (48) warga Kampung Pasir Beureum Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang meninggal dunia akibat tertimbun tanah longsor pada Sabtu malam 27 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di lokasi galian tanah kampung Nagrek, Desa Gorowong Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Minggu, (28/7/2024).
Kapolsek Parung Panjang, Kompol Dr Suharto, S.H,.M.H, mengatakan peristiwa meninggalnya satu orang warga Kampung Pasir Beureum Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang
akibat tertimbun tanah longsor di lokasi galian tanah Kampung Nagrek.
"Tadi malam kami mendapatkan informasi via telepon dari warga yang memberitahukan adanya orang meninggal dunia karena kecelakaan kerja," kata Kompol Suharto.
Setelah mendapat informasi aparat Kepolisian dari Polsek Parung Panjang langsung mendatangi lokasi kejadian guna mengamankan Tempat Kejadian P""erkara (TKP).
"Dilakasi kejadian kami menemukan sesosok jenazah laki-laki dalam keadaan meninggal dunia di TKP," ujar Kompol Suharto.
Tidak hanya itu, Kompol Suharto juga menjelaskan bahwa korban tersebut diduga meninggal dunia di lokasi karena mengalami kecelakaan kerja tertimpa galian tanah ilegal tersebut.
"Korban bernama Surya Cecep (48), beralamat di kampung pasir beureum, desa jagabaya kecamatan parung panjang," jelasnya.
Sementara itu, menurut keterangan para saksi, Surya Cecep merupakan sopir Truk yang mengangkut material tanah.
"Waktu kejadian korban hendak mengangkut material tanah. Karena antrian lama korban pun turun dari mobil dan berteduh tiba-tiba tanah tempat korban berteduh longsor menimpa korban," terang Kompol Suharto.
"Korban sudah dimakamkan secara layak oleh pihak keluarga," tandas Suharto Selaku Kapolsek Parung Panjang.
"Diduga Tambang Ilegal Milik Jack Tersebut tidak memiliki izin lengkap dan tidak jelas berbadan hukum atau ilegal, maka dari itu masyarakat setempat meminta Aparat Kepolisian, baik Kapolres, Kapolda Jawa Barat dan Mabes Polri segera menindaklanjuti melanjutkan Proses Kematian Korban agar di proses sesuai Hukum berlaku, mengingat galian tanah tersebut tidak dilengkapi izin.
Berita ini hingga naik terbit, media Radar 007 akan mengkonfirmasi APH instansi terkait, dan seluruh Instansi pejabat Pemerintahan Kabupaten Bogor khususnya kepada (Pj) Bupati dan Sekda Kabupaten Bogor agar galian tambang tersebut harus segera menutup karena ilegal danbsudah memakan korban.
( Herr/Red/One )
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini