BATU BARA | RADAR007.CO.ID -
Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Perkotaan dengan kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah Kabupaten/kota, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang dibentuk di Desa, perlu ditinjau ulang pembangunannya yang menelan Milyaran rupiah.
Menurut informasi yang dihimpun dari Media Online Batu Bara, penerima bangunan Tengki Septik sekitar 4 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Batu Bara, lebih kurang sebanyak 10 Desa Penerima dengan pagu berpariasi, mulai dari angka 500 juta hingga ke 600 juta perdesanya, yang bersumber dana dari DAK Sanitasi Tahun 2023, dengan Satuan Kerja (Satker) Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara.
Terkait hal tersebut diatas, tenaga fasilitator Lapangan dalam pembangunan Tengki septik tersebut "MAH" disebut - sebut dengan panggilan Arif sebagai teknik sama sekali tidak menjawab panggilan telpon Via WhatsApp begitu juga pesan singkat tidak berbalas.
Hal serupa juga terjadi, pada Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara "KL" juga tidak membalas Pesan WhatsApp dan begitu juga Via telpon hanya memanggil yang dihubungi berkali - kali oleh Wartawan, Jum'at (26/07/2024).
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUTR Batu Bara "AY" hal yang sama juga terjadi, sama sekali tidak mengangkat dan membalas melalui Via WhatsApp.
Menanggapi hal tersebut, Salah satu tokoh Pemuda Yus, seharusnya sebagai pejabat publik kiranya tidak tertutup akan informasi selagi tidak melanggar dari apa yang telah ditentukan oleh Undang - undang maupun Peraturan yang berlaku.
Baik itu, Kepala Dinas, Fasilitator Teknik maupun itu PPK nya, sebab telah menjadi bagian dari pejabat publik, sebab anggaran yang dikelola oleh pemerintah tidak luput dari hasil pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
Selain itu, menurut Bendahara Gabungan Awak Media Batu Bara ( GAM BB ) M. Azwar, terkait informasi Anggaran Uang Negara di belanjakan, maka pihak Pengguna Anggaran wajib menyampaikan kepada Publik sesuai dengan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, agar dapat disampaikan kepada Publik dari mana sumber dananya, berapa pagu dan bagaimana Juknis pekerjaannya agar publik mengetahui terutama masyarakat dimana pembangunan tersebut dibangun.
Sumber : Tim GAM BB
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini