
Selain itu di warung minuman tersebut juga ada terdapat kamar khusus untuk pengunjung yang akan melakukan hubungan layaknya pasangan Suami Istri.
Entah siapa nama pemilik yang sebenarnya, namun di ketahui warung minuman tersebut di tunggu oleh seorang wanita berinisial N, entah N sebagai pemiliknya atau orang kepercayaan yang diberi wewenang untuk mengelolanya.
Selain tempat N, ada juga tempat-tempat lain seperti tempat IW (MR) di belakang saumel pengolahan kayu SiJul,tempat RH/YN (warung minuman + karaoke) di dekat bekas pengolahan batu Songke arah hitam ulu,tempat KM (di duga lokalisasi) Wil RT 11 dan tempat U (warung minuman + karaoke + lokalisasi Prostitusi) yang berada di dekat perbatasan Desa Mentawak dan Desa Gading Jaya kecamatan Tabir Selatan.
Dengan begitu maraknya tempat pekat yang ada khususnya di wilayah Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan, diharap Pemda Merangin, dalam hal iini pihak APH, Sat Pol PP dan Dinas yang terkait (Dinas Sosial) benar-benar harus mengambil tindakan tegas.
Karena warung yang berkedok warung tuak jelas-jelas sudah sangat meresahkan warga masarakat dan dapat merusak generasi muda dan anak-anak
Dan di harapkan juga jangan sampai ada dugaan-dugaan yang negatif terhadap Aparat Penegak Hukum (APH), dan juga Pejabat yang menjalankan Perda atau petugas yang menjalankan perintah Kepala Daerah (Sat POL PP) Merangin, sehingga warung-warung minuman dan tempat yang di duga lokalisasi prostitusi benar-benar bisa di berantas.
( Redaksi ).
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini