Jakarta, RADAR007.co.id - Polres Kebumen menanggapi beredarnya unggahan video penggerudukan sekelompok ormas yang berseragam PP (Pemuda Pancasila) kepada masyarakat.
Video yang berdurasi singkat itu, terlihat salah seorang yang diduga oknum Kades mengenakan seragam Ormas PP bersama kelompoknya sedang cekcok dengan seorang warga bernama Sugiono. Rabu, (24/7/2024).
Kapolres Kebumen, AKBP Recky saat dikonfirmasi Radar 007 melalui Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP La Ode Arwansyah mengungkapkan, Kejadian tersebut saat ini sedang ditangani Polres Kebumen dan akan dilakukan pemanggilan kepada siapa saja yang terlibat dalam video viral tersebut untuk dimintai keterangan.
"Polres Kebumen akan melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terlibat pada video tersebut.
Kami akan memintai keterangan satu persatu,” ungkap AKP La Ode Arwansyah pada Selasa kemarin 23 Juli 2024
Dari video unggahan tersebut, menurut AKP La Ode ada dua pokok permasalahan dan saat ini telah dilaporkan ke kepolisian.
Yang pertama dugaan intimidasi, selanjutnya persoalan pungutan liar di salah satu SD Negeri yang ada di Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Sejak awal video tersebut diunggah dan menjadi perhatian publik, Polres Kebumen telah bergerak cepat mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan termasuk akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang melakukan intimidasi ataupun pemaksaan, seperti yang terlihat dalam video tersebut.
Untuk kasus pungli, menurut AKP La Ode, sudah ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kebumen.
"Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kebumen telah menerima laporan terkait dugaan pungli, dan melakukan pemeriksaan serta permintaan dokumen kepada pihak-pihak yang terkait,” tutup AKP La Ode Arwansyah.
AKP La Ode memastikan kasus ini ditangani serius oleh Polres Kebumen, dan akan di informasikan tentang perkembangannya sebagai transparansi ke pihak Publik.
( ugl/One)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini