Kendari, RadarOO7 -- Pembangunan proyek penimbunan jalan kawasan Rusunawa Puday menuai sorotan dari Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara (Perak - Sultra). Penyebabnya proses pelaksanaan pekerjaan diduga tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan, kesehatan kerja.
Sebab, dalam proses pembangunan pihak kontraktor CV. Padatindo diduga tidak melaksanakan beberapa aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti rambu - rambu keselamatan, kesehatan kerja dan papan informasi proyek.
Ketua umum Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara Hebriyanto Moita menyampaikan, dalam keterangan persnya yang diterima oleh media. Jum'at (26/07/2024).
“Penimbunan jalan dikawasan Rusunawa kota tanpa kumuh (Kotaku) Puday di kecamatan Poasia kota Kendari, kami duga mengabaikan sistem manajemen keselamatan, dan kesehatan kerja,” kata dia.
Sebab, adanya beberapa item K3 yang diduga tidak dipasang atau dilaksanakan oleh pihak kontraktor dilokasi pekerjaan, seperti halnya rambu - rambu keselamatan, kesehatan kerja, padahal pemasangan papan plang peringatan tersebut itu sangat penting bagi keselamatan pekerja, masyarakat dan pengunjung di wilayah tersebut.
“Bahkan lebih ironisnya lagi, pihak kontraktor diduga enggan memasang papan informasi proyek mengenai detail pekerjaan, padahal setiap item pekerjaan itu ada anggarannya termasuk papan informasi proyek serta rambu - rambu keselamatan, kesehatan kerja,” ujar Hebri.
Kemudian, lanjut pemuda yang akrab disapa (Hebri), mengenai metode pelaksanaan yang dilakukan oleh pihak kontraktor di kawasan kota tanpa kumuh (kotaku), disinyalir sangat amburadul dalam proses mobilisasi material tanah timbunan, sehingga menyebabkan polusi serta mengotori jalan dikawasan rusunawa.
Terakhir, Hebri menghimbau, “semua pihak yang terlibat dalam proses pekerjaan penimbunan jalan rusunawa puday (PPK, Satker dan Kontraktor), agar memperhatikan terkait keselamatan pekerja dan masyarakat serta profesionalitas dalam bekerja,” tutupnya.
Rully/**
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini