Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Reskrim Polres Gorontalo, Amankan Terduga Pelaku Perjudian Online Diwilayah Pulubala.


 Gorontalo, RADAR007 co.id - Satuan Reskrim Polres Gorontalo, mengamankan dua orang diduga pelaku perjudian online (togel) diwilayah Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo, pada Sabtu (13/07/2024), sekitar pukul 19.00 Wita.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Faisal A. A. Harianja, S.Tr.K, SIK., mengungkapkan bahwa berawal dari laporan warga, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal Reskrim, dimana di Desa Pulubala Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo, pihaknya mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku judi online (togel).

“dari laporan warga, kemudian ditindak lanjuti, dan kami mengamankan dua orang masing-masing AD (38) dan UM (27) warga Desa Pulubala, serta sejumlah uang dan satu unit Handphone, diduga digunakan untuk aktifitas perjudian Online” ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi diruang kerja, Rabu (17/07/2024).

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, bahwa aktifitas perjudian online dilakukan sudah sekitar setahun lebih.

“saat ini kedua pelaku kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Gorontalo, dan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat KUHPidana.” Ucapnya.

( I/Y )
© Copyright 2022 - Radar007