Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

RJ Disidangkan Atas Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur


Foto Korban Pencabulan saat didampingi ketua lembaga BPAN DPD Jawa Tengah

 RADAR007co.id - Sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Demak atas dugaan pencabulan gadis masih bawah umur sebut saja SH yang baru umur 14 tahun dan masih duduk di bangku sekolah SMP oleh pelaku yang juga masih di bangku sekolah SMP di Kabupaten Demak. Rabu, (10/7/2024).

Kejadian pencabulan yang dilakukan RJ dengan SH di gedung olahraga disalah satu Desa RT 06 RW 03, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak Jawa Tengah itu bermula pada tanggal 24 November 2023 silam, sekitar Pukul 17.45 Wib dan sempat dipergoki oleh beberapa warga setempat dan langsung menghibingi Ketua RT.

Berita ini hingga naik,
Korban SH yang masih berusia 14 tahun itu kepada awak media memberikan keterangan kejadian, Bermula dirinya di ajak dan di paksa oleh pelaku RJ untuk melakukan hubungan layaknya Suami Istri (Pasutri), dan hal ini bukan hanya sekali, tapi sudah berkali-kali dilakukan oleh pelaku JR. 

"Pertama dilakukan di persawahan kemudian di taman,  dilakukannya sebanyak 2 kali, kemudian di gedung olahraga. Keempat kembali dilakukan di kamar mandi gedung olahraga hingga ketahuan warga," terang Korban dengan polos.

Yoyok Sakiran selaku pendamping korban SH dari ketua lembaga BPAN DPD Jawa Tengah atas kejadian tersebut dirinya sangat sangat berharap agar pelaku di lakukan penahanan, dan kasus ini dapat kiranya ditangani dengan serius dan juga pelaku di jatuhi hukuman yang setimpal.

"Karena pelaku RJ menunjukan arogansinya di PN kepada keluarga korban, bahkan memakai bahasa isyarat diduga mengancam. Sementara pasal 26 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak secara sah dan jelas menyatakan orang tua berkewajiban dan tanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan anak dibawah umur.

"Sudah jelas pasal 32 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana penahanan terhadap anak tidak bisa dilakukan dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga. Dan penahanan dapat dilakukan dengan syarat, umur 14 tahun (empat belas tahun) penahanan terhadap anak tentu berbeda dengan sudah dewasa," pungkasnya. 

( Tim / Red )

© Copyright 2022 - Radar007