Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan (DPO) Perkara Korupsi.



Jakarta, RADAR007.co.id -
Pada Senin kemarin 29 Juli 2024 sekitar Pukul. 19.40 WIB bertempatdi di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) Bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Medan berhasil mengamankan buronan yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bengkalis. Selasa, (30/7/2024).
Adapun identitas terpidana yang diamankan tersebut, bernama; Arnis Febriana tempatlahir, Huta Durian, berusia (33) jenis Kelamin Perempuan Kewarganegaraan Indonesia, bekerja sebagai Bendahara Desa Semunai Tahun 2012 sampai 2016 dengan alamat Jln Lintas Duri RT 001/001, Desa Semunai. Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pengamanan dilaksanakan oleh Tim tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016 yang menyatakan Terdakwa Arnis Febrian telah terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluhjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dengan pidana kurungan selama 2 bulan.  

Saat diamankan, Terpidana Arnis Febrian bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya pun berjalan dengan lancar.
Kemudian DPO dibawa langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera untuk diserah terimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Tidak hanya itu Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung- jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. 


( K.3.3.1/One )
© Copyright 2022 - Radar007