Jakarta, RADAR007.co.id -
Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 00.45 WIB bertempat di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapa nunggal, Bogor, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Identitas Tersangka yang diamankan berinisial SDH (52) asal Bogor.
Pengamanan tersangka ini sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit BRIGUNA pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016-2023.
Bahwa akibat perbuatan Tersangka SDH selaku Juru Bayar BekangKostrad Cibinong TNI AD bersama-samapihak BRI (Mantri, ADK dan PemutusKredit) telah merugikan BRI sebagai Bank BUMN sebesarRp.55.580.908.690denganrincian:
• BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta Rp5.658.936.062;
• BRI Unit Menteng Kecil Jakarta Rp46.545.631.771;
• BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat Rp3.276.342.857.
Saat diamankan, tersangka SDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, dan selanjutnya DPO dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserah terimakan kepada Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastianhukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkandiri dan mempertanggung-jawabkanperbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
( K.3.3.1./Red/One )
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini