Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Satres Narkoba Polres Batu Bara Lakukan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba


BATU BARA | RADAR007.CO.ID -
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara menggelar penyuluhan Hukum bahaya Narkoba di Perguruan Al Jam'iyatul Al Washliyah Simpang Empat, kecamatan Talawi, kabupaten Batu Bara. Rabu, (24/07/2024)

Ratusan pelajar ikut ambil bagian sebagai peserta dalam kegiatan itu. Ada dua materi penyuluhan yang disampaikan yakni tentang Narkoba dan Dampak serta Aspek Hukum Narkoba yang masing-masing disampaikan Kasat Narkoba Polres Batu Bara diwakili oleh Kanit II Narkoba IPDA Harry Putra Nasution dan Praktisi Hukum Pemkab Batu Bara Ramadhan Zuhri. S.H.

Hadir dalam acara itu antara lain Ketua PD Al Jam'iyatul Al Washliyah kabupaten Batu Bara, Ustad Al Asari, beserta para pendidik. 

Amatan awak media, para peserta tampak antusias mendengar penjelasan yang disampaikan pemateri. Para pelajar di Perguruan Al Jam'iyatul Al Washliyah tersebut menjadi paham mengenai dampak buruk penyalagunaan Narkoba terutama bagi kesehatan. 

Pengetahuan para pelajar Perguruan Al Jam'iyatul Al Washliyah juga bertambah terutama mengenai ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika yang sebelumnya tidak pernah mereka dengar. 

Selanjutnya, Kanit II Narkoba Polres Batu Bara, IPDA Harry Putra dalam arahannya mengatakan, bahayanya narkoba dan jenis serta dampak pidana bagi pengguna dan pengedar narkoba dengan begitu perlunya ditingkatkan kesadaran kepada masyarakat dan jangan tergoda dengan pengaruh negatif di lingkungan. 

Dalam sesi diskusi, peserta tertarik mengetahui bagaimana ciri-ciri orang yang sudah menjadi pecandu Narkoba. Sebenarnya kejahatan Narkoba itu butuh proses panjang untuk dipatuhi, tidak asal-asalan. 

"Pelaku yang tertangkap tangan dengan barang bukti dan petunjuk kuat dapat dimasukan penjara, "ujarnya.

Ia mengatakan, penyuluhan di sekolah-sekolah memang menjadi prioritas, tujuannya tentu saja untuk memberantas bahaya Narkoba di lingkungan sekolah. 

Sementara itu, Praktisi Hukum Pemkab Batu Bara Ramadhan Zuhri. S.H dalam sambutanya menyampaikan, saya sendiri melihat kondisi khususnya daerah Pesisir di Tanjung Tiram ini sangat rentan lingkungan yang dapat masuk atau penyalagunaan Narkoba. 

Dari segi penegakan hukum main tangkap saja, kita dari praktisi hukum akan melakukan pembelaan, jadi pembelaan bagaimana yang dimaksud. 

Jadi penangkapan itu ada metode-metode dan prosedur-prosedur penangkapan itu ada proses, tuturnya. 

"Alhamdulillah Polres Batu Bara / Januari hingga Juli 2024 sudah menuntaskan ratusan kasus Narkoba, dalam kurun waktu hampir tujuh bulan, kita patut memberikan apresiasi kepada Polres Batu Bara dalam memberantas dan menuntaskan peredaran Narkoba, " sebut Ramadhan. 

Dikatakan Ramadhan, Undang-Undang Narkotika mengisyaratkan peran masyarakat memang sangat dibutuhkan dalam pemberantasan peredaran Narkoba. 

"Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undang para pelapor juga akan dilindungi oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan harta nya baik sebelum maupun sesudah proses pemeriksaan perkara, " ungkapnya. 

Ia berharap dengan adanya penyuluhan ini, para pelajar Al Jam'iyatul Al Washliyah memiliki pengetahuan soal bahaya Narkoba sehingga mampu menghindari penyalagunaannya dalam kehidupan sehari-hari.

Reporter : Erwanto 



© Copyright 2022 - Radar007