Boltim, RADAR007co.id - Seorang oknum Polisi di Kabupaten Bolang Mongondow Timur (Boltim), diduga abaikan tanggung jawab anak kandungnya sendiri dan iketahui sebagai menjalankan tugas sebagai Polisi, oknum tersebut juga menjabat sebagai ajudan Bupati Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara. Jum'at, (12/7/2024).
Berita ini hingga naik terbit berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, dimanq oknum Polisi berinisial FM diduga tidak memberikan dukungan finansial dan emosional kepada anak kandungnya selama 12 tahun, dan saat ini anak sudah berusia 12 tahun tanpa adanya bantuan dari ayah kandung, meskipun ibunya sudah berupaya sekuat tenaga untuk membesarkannya secara mandiri.
Karena penyelesaian masalah keluarga ini mengalami buntut, secara pribadi ibu dari anak tersebut akhirnya memutuskan untuk membuka persoalan ini ke publik.
“Dari awal kami sudah mencoba menyelesaikan secara keluarga, namun FM terus menghindari tanggung jawabnya. Saya hanya minta agar anak saya memiliki akta kelahiran untuk keperluan sekolah, tetapi permintaan saya selalu dielakkan,” ungkap ibu anak tersebut.
Ketika media mencoba mengonfirmasi langsung ke FM melalui pesan WhatsApp, ia hanya merespons singkat agar wartawan menanyakan langsung kepada neneknya, Amila Paputungan.
“Saya tanya di neneknya Zha saja pak, OK,” jawab FM dengan singkat.
Sementara itu Amila Paputungan, nenek dari FM, saat dikonfirmasi mengatakan, Memang benar anaknya ditelantarkan. Kami hanya ingin FM membuat akta kelahiran untuk keperluan anaknya di sekolah, namun hingga saat ini belum dilakukan,” ungkapnya.
"Selama ini, anak hanya pernah menerima uang lebaran selama 3 tahun dari usia 9 tahun hingga 11 tahun, dengan total 1 juta 6 ratus ribu rupiah. Alasannya, FM mengaku takut dengan istri keduanya." tambah Amila juga menyampaikan, FM sering kali berjanji jntuk memberikan hadiah jika anaknya meraih prestasi di sekolah, tetapi janji tersebut tidak pernah ada.
Kasus ini bukan sekedar masalah pribadi, tetapi menyoroti pentingnya perlindungan anak dan keadilan dalam penegakan hukum.
Untuk itu kami keluarga dari anak tersebut berencana mengambil langkah hukum terhadap FM.
“FM seringkali membohongi anaknya sendiri dengan iming-iming hadiah jika meraih prestasi. Kami akan mengambil langkah hukum untuk meminta FM bertanggung jawab dan meminta kepada Bapak Kapolres untuk memecat oknum Polisi seperti FM dari Kepolisian,” tegas Amila.
Kasus ini menjadi bukti bahwa setiap individu, termasuk aparat penegak hukum, harus bertanggung jawab atas tindakannya.
“Kami masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu demi keadilan bagi semua pihak terutama untuk perlindungan anak,” pungkasnya.
( Idrak ).
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini