Pemerintah juga mengatur secara tegas soal larangan bendera Merah Putih yang wajib dipatuhi semua orang.
Seseorang terbukti melakukan hal yang dilarang pada bendera Merah Putih bisa dikenai ancaman hukum pidana atau denda.
Adapun beberapa yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih, sebagaimana yang dituangkan dalam UU (undang-undang) nomor 24 Tahun 2009. Masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan bendera Merah Putih, menggunakan bendera negara tidak pada tempatnya dan menambahi hal tidak perlu.
Pelarangan tersebut lebih lanjut diatur dalam pasal 24 lima poin yaitu;
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan Bendera Negara.
2. Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan bendera yang rusak l, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak menyulam atau menulis huruf, angka gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera.
5. Memakai bendera untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Hukuman bagi pelanggaran pada bendera Merah Putih
Seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap bendera Merah Putih bisa dikenai ancaman pidana hingga denda yang fantastis.
Merujuk pada Pasal 66, mereka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina dan merendahkan kehormatan bendera negara dipindana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Selain itu, masyarakat juga bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta apabila melakukan pelanggaran tertentu.
Disebutkan dalam Pasal 67, pelanggaran yang dimaksud adalah;
- Sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
- Sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
- Sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara
Aturan pengibaran bendera Merah Putih
Adapun yang dinyatakan bendera Merah Putih dalam hal ini harus memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 4.
Bendera Merah Putih harus berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah warna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera juga terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur dengan ukuran tertentu, yakni;
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan dilapangan istana kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 untuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Itulah larangan bendera Merah Putih yang penting diketahui warga negara Indonesia.
Source by: Kompas.com
Editor: redaksi www.radar007.co.id
Kategori: Sang Saka Merah Putih
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini