Kelapa Gading, Jakarta Utara - Hati-hati Leasing Dzolim, meskipun taat angsuran oknum leasing ACC Finance Kelapa Gading Jakarta, Diduga memalak Nasabah dan menahan Agunan milik Nasabah, (6/8/24).
Lembaga finance atau pembiayaan leasing seyogyanya hadir untuk membantu urusan masyarakat yang sedang dalam kesulitan. Hal itu lumrah, dan sering menjadi 'kalimat sakti' yang memiliki daya tarik tersendiri untuk memikat hati calon nasabahnya. Namun faktanya, tak sedikit masyarakat justru merasa terjebak dan terdzolimi oleh kelakuan leasing-leasing Nakal yang belakangan ini banyak muncul dalam pemberitaan.
Termasuk yang dialami oleh Saiful, nasabah Astra Credit Companies (ACC) kelapa Gading Jakarta yang mengaku telah didzalimi oleh Debt Collector (DC) diduga atas kuasa ACC Finance Klapa Gading Jakarta. Yang mana, agunan BPKB mobil miliknya diduga telah ditahan oleh pihak ACC Finance dengan dalih menunggak balon finance yang harus dilunasi sebesar 32 Juta dan dipaksa membuat akad kredit baru untuk membayar balon finance atau denda bunga yang diduga melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merugikan masyarakat.
Saiful menceritakan, kejadian itu berawal dari akad kredit berupa uang Lebih kurang 50 juta yang ia pinjam dari ACC Finance kelapa Gading Jakarta, dengan agunan BPKB Mobil miliknya tenor selama 48 bulan dan di relaksasi akibat Covid menjadi 52 bulan.
"Saya bayarnya lancar dan sudah berjalan 51 bulan. Karena covid pembayaran sempat terpending hingga menunggak selama 3 bulan. Tunggakan itu Hanya karena covid dan bukan di sengaja, karena sebelumnya pembayaran saya lancar saja, walau nunggak saya tetap bayar bunganya. Namun mereka menjebak saya, menolak angsuran terakhir saya dan memaksa saya untuk tetap membayar bunga denda keterlambatan selama Covid yang tidak masuk akal sebesar Rp 32.000.000 dan tetap menahan BPKB mobil saya. padahal uang untuk tunggakan bayar pelunasan yang hanya tinggal 1 bulan lagi sudah saya siapkan" terangnya, Selasa (6/8).
"Saya sempat nego agar dibayar saja sisa angsuran saya supaya BPKB mobil bisa keluar, kalau minta sedikit tambahan keuntungan saya siapkan, angsuran saya itu 3 juta 200 ribu kalau minat 5 juta misalnya itu wajar menurut saya . namun pihak ACC kelapa Gading menolak dan malah meminta dibayar lunas dendanya sebesar 32 Juta atau mobil dijual saja, atau membuat akad kredit baru untuk mencicil bunganya. Disitu saya diarahkan ke dalam ruangan untuk bertemu saudara Agung dan memaksa saya untuk tetap membayar bunga denda sebesar 32 Juta dan menolak angsuran terakhir saya dengan alasan sistem sudah berubah dan angsuran tidak bisa lagi di transfer kenomor kontrak yang lama, jadi dianggap belum bisa melunasi walau hanya kurang sekali angsuran. Dan saya tentu saja menolak dan berupaya keluar guna melengkapi kekurangan biaya yang 1 bulan lagi. Saat saya masuk ke dalam kantor dan hendak menyelesaikan tagihan yang hanya kurang 1 bulan saja lagi, mereka (pihak ACC Finance kelapa Gading -red) menolak dengan berbagai alasan yang tidak jelas tidak masuk akal", tandasnya.
Sementara itu pihak leasing ACC Finance yang beralamat kelapa Gading Jakarta. setelah didatangi "kuasa pendamping " tim LPKSM Kresna Cakra Nusantara bersama tim ke kantornya untuk dikonfirmasi, mereka tampak tak ada niat baik untuk menyelesaikan permasalah tersebut dan tetap memaksa Pihak Saiful untuk melunasi tunggakan denda sebesar Rp 32.000.000 Mereka mengatakan " itu jalan satu satunya".
Atas peristiwa itu saiful akan melaporkan pihak ACC Finance kelapa Gading Jakarta kepada pihak pihak berwajib atas dugaan percobaan pemerasan dan akan menggugat secara perdata ke BPSK karena banyaknya kejanggalan-kejanggalan seperti yang dijelaskan diatas.
Di tempat terpisah, Advokat Senior DR. TEGUH PURNOMO, SH. M.H menegaskan, berdasarkan fakta tersebut diatas itu termasuk Perbuatan percobaan melawan hukum.
DR. TEGUH PURNOMO SH. M.H menjelaskan pada tahun 2019 keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dengan harapan terjadi keseragaman pemahaman terkait eksekusi jaminan fidusia pada umumnya dan khususnya penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah, dengan amar putusan sebagai berikut:
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;
3. Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.
“Untuk melakukan penarikan atau eksekusi pihak Kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi melalui lembaga Pengadilan Negeri dimana ditanda tangani kesepakatan perjanjian kredit fiducia atau setidak tidaknya melakukan upaya gugatan melalui pengadilan untuk menyatakan debitur telah cedera janji,” jelas DR Teguh.
Lanjut DR Teguh, apabila kreditur melakukan upaya eksekusi sepihak dengan cara paksa maka perbuatan kreditur adalah perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada debiturnya dimana kreditur dapat digugat ke pengadilan untuk mengganti kerugian debiturnya karena mengenai parate eksekusi sudah ada regulasi nya dan ada mekanisme yang mengatur mengenai tata cara melakukan eksekusi terhadab debitur, yaitu tetap melalaui pengadilan negeri dimana dibuat kesepakatan dan dimana didaftarkan fiducia terhadap jaminan kredit. (Red)
#ACC Kelapa Gading Jakarta
#OJK
**(Tim)**
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini