Serdang Berdagai, RADAR007.co.id - Dua orang pemuda ditangkap polisi Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi karena diduga melakukan pembongkaran rumah di Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua pelaku AP alias Andong (28) dan GR alias Gilang (24) ditangkap polisi pada Jumat pagi (02/08/24) saat keduanya berada di rumah mereka masing masing di Desa Buluh Duri.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Sipispis AKP Syamsul Arifin Batubara melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (03/08/24) yang menyebutkan bahwa sebelumnya pada Rabu sore (31/07/24) korban Ferry, baru saja tiba dirumahnya dan melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka. Korban pun memeriksa isi rumah dan mendapati pintu gudang sudah terbuka dan beberapa barang miliknya sudah hilang, diantaranya 1 unit bor listrik, 2 unit bor portable, mesin gergaji, gerenda besi dan beberapa barang lainnya.
"Dari hasil penyelidikan dilapangan, polisi mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya pada Jumat (02/08/24) Kanit Reskrim Ipda NJ Silalahi dan anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku dari rumah mereka masing masing", ungkap Kasi Humas.
Menurutnya, tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh polisi. Dan kedua pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut dikarenakan kebutuhan ekonomi yang mendesak sehingga membutuhkan uang.
"Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di RTP Polsek Sipispis dan sedang dalam proses penyidikan. Terhadap kedua pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan", tutupnya.
( Redaksi )
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini