Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Diduga Merasa Kebal Hukum, Punya Tambang Ilegal Juga Gilingan Padi Bahkan Punya Uang Melawan Hukum, dan Ancam Bakar Gilingan Padi Warga


Kades Banjaranyar Nganjuk, Samsul
Ancam Bakar Gilingan Padi Warganya

RADAROO7 || Nganjuk -- Jum'at 16/08/2024, diduga kades Banjaranyar Nganjuk atas nama Samsul menyewa oknum LSM dan tidak segan-segan mengancam mau membakar gilingan padi warga dengan dugaan pemerasan

MR.X(43th) inisial warga yg tidak mau disebut namanya dari nganjuk ini, melapor kepada Kadiv Investigasi. Karena saudaranya di intimidasi,dan sengaja diperas karena selepan/gilingan padinya mau dibakar karena tidak mau menuruti omongan kades,sedangkan si kades dan perangkat sudah kompak untuk menyerang warganya sendiri

Dari sewa sawah untuk satu kali panen,warga dimintai uang 1jta karena lahan nya kena tol,apalagi seorang lansia,bahkan banyak bantuan dan dugaan anggaran dana desa tidak sesuai juga tepat sasaran mas,” ujar MR.X kepada awak media dan kadiv.investigasi

Mengkaji,menela'ah dan memahami dari laporan tersebut,oknum kades arogan yg di duga sok kebal hukum dan liar ini sudah merasa kuat karena punya uang dan backingan,sehingga melakukan pengancaman,pemerasan,intimidasi dan penyalahgunaan wewenang juga disiplin kode etik,mungkin karena sdm nya rendah atau memang masih kolot,monoton dan primitif.

Sekalian aja oknum LSM dan oknum kadesnya juga perangkatnya kita kasih efek jera, beserta kades yg lain di nganjuk dan utama oknum dari Kesatuan, institusi, ormas/LSM, dan oknum bodrex lain yg suka main terima suap dan backingi kejahatan juga kesalahan lekas di sapu bersih saja,” ujar kadiv.investigasi bidang cyber pungli dan tipikor.

Tindak pidana pemerasan dengan kekerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, dan KUHP baru yaitu Pasal 482 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

Berikut adalah bunyi Pasal 368 KUHP:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Unsur-Unsur Pasal 368 KUHP
Selanjutnya, berikut adalah unsur-unsur Pasal 368 ayat (1) KUHP:[2]

Unsur-unsur Objektif
perbuatan memaksa;
yang dipaksa (seseorang);
upaya memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
tujuan, sekaligus merupakan akibat dari perbuatan memaksa dengan menggunakan upaya kekerasan atau ancaman kekerasan, yaitu:
orang menyerahkan benda;
orang memberi hutang;
orang menghapus piutang.

Unsur-unsur Subjektif
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
dengan melawan hukum.

Kemudian, perbuatan dalam Pasal 368 KUHP juga dikenal dengan perbuatan pemerasan dengan kekerasan, yang mana pemerasnya:[3]

memaksa orang lain;
untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.

Jika mau menghalangi dan mencoba melindungi kejahatan,seumpama dari pihak polri atau TNI, kejaksaan, advokasi, dll, ya silahkan, biar kita kasih efek jera sekalian,” ujar team investigasi

Dalam KUHP baru, tindak pidana pengancaman dengan kekerasan diatur di dalam Pasal 482 UU 1/2023, sebagai berikut:

Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:
memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penjelasan Pasal 482 UU 1/2023
Menurut Penjelasan Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023, ketentuan ini mengatur tindak pidana pemerasan. Paksaan dalam ketentuan ini lebih bersifat paksaan fisik atau lahiriah, antara lain, dengan todongan senjata tajam atau senjata api. Lalu, kekerasan atau ancaman kekerasan tidak harus ditujukan pada orang yang diminta untuk memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, tetapi dapat juga ditujukan pada orang lain, misalnya terhadap anak, atau istri atau suami.

Lebih lanjut, pengertian “memaksa” sebagaimana disebut dalam Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023 meliputi pemaksaan yang berhasil (misalnya barang diserahkan) maupun yang gagal. Dengan demikian, jika pemerasan tidak berhasil atau gagal, pelaku tetap dituntut berdasarkan ketentuan ini, bukan dengan ketentuan mengenai percobaan.


AKSI-INFORMASI
23 OKT 2023
5754
Stop Pungutan Liar! Ini Termasuk Korupsi Terkait dengan Pemerasan
Pungli merupakan praktik korupsi kecil-kecilan yang jamak “dibiasakan” di masyarakat.


Ilustrasi. Foto: freepik.com
PUNGUTAN liar atau pungli merupakan praktik korupsi kecil-kecilan yang jamak “dibiasakan” di masyarakat. Ini banyak dijumpai saat seseorang berurusan dengan instansi pelayanan publik.

Istilah pungli sebetulnya tidak diatur sebagai suatu kualifikasi delik/tindak pidana. Ini menyebabkan kesulitan bila pungli ditafsirkan dengan menggunakan penafsiran sistematis, bahkan istilah ini tidak ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, tulis Tolib Effendi dan Rusmilawati Windari dalam Jurnal Antikorupsi:Integritas Vol. 8 Nomor 2/2022.

Pungutan, menurut KBBI, berarti (1) barang apa yang dipungut, (2) pendapatan dari memungut, sedangkan liar diartikan, salah satunya, “tidak teratur; tidak menurut aturan (hukum)”; atau “tidak resmi ditunjuk atau diakui oleh yang berwenang”. Dengan begitu, pungutan liar adalah pendapatan dari memungut yang tidak sesuai dengan aturan hukum alias tidak resmi.

Untuk memberantas aksi pungli, pemerintah mengeluarkan kebijakan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Pungli terkait dengan pemerasan korupsi

Pungli dapat dikelompokkan ke dalam tindak pidana khusus (korupsi) dan tindak pidana umum (pemerasan). Riset Hutur Pandiangan (2020) menyatakan, pungli kebanyakan dilakukan oleh aparat dan digolongkan sebagai korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu, riset lain membatasi pungli sebagai kejahatan jabatan.

Pungli dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi yang berhubungan dengan pemerasan. “Pemerasan dalam jenis korupsi ini adalah pemerasan yang paling mendasar, karena seorang pegawai negeri punya kekuasaan, dia memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya,” dikutip dari Buku Panduan: Pahami Dulu Baru Lawan

Korupsi terkait dengan pemerasan ini diatur dalam Pasal 12 huruf (e), (f), dan (g) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001.

Pasal 12 huruf (e)
Berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Rumusan dari pasal ini yaitu menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini bila memenuhi unsur-unsur:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
Secara melawan hukum
Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya menyalahgunakan kekuasaan.

Contoh:

Paman Anwar adalah seorang polisi lalu lintas. Suatu kali, ia memberhentikan pengendara sepeda motor yang melanggar rambu-rambu lalu lintas. Paman Anwar berharap orang itu bakal minta damai, tapi si pengendara motor ternyata diam saja. Paman Anwar terus mengancam akan menyita motor tersebut—dalam hati Paman Anwar: orang itu takut dan memberi uang damai. Ini jelas korupsi dalam kaitannya pemerasan.

Ancaman hukumannya: Penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 12 huruf (f)
Berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

Suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini bila memenuhi unsur-unsur:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara
Pada waktu menjalankan tugas
Meminta, menerima, atau memotong pembayaran
Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum
Diketahuinya bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

Contoh:

Paman Anwar adalah pegawai Kantor Imigrasi. Suatu saat ada pegawai negeri dari instansi lain hendak mengurus paspor, Paman Anwar mengatakan biaya yang dibutuhkan Rp1 juta.

Ini sesuai aturan di sini,” katanya.
Padahal, sesuatu aturan berlaku biayanya tidak seperti sebesar itu.

Paman Anwar telah korupsi dala pemerasan.
Ancaman hukumannya: Penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 12 huruf (g)
Berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;

Suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini bila memenuhi unsur-unsur:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara
Pada waktu menjalankan tugas
Meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang
Seolah-olah merupakan utang kepada dirinya.

Diketahuinya bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

Contoh:

Paman Anwar adalah pegawai Kementerian ATR/BPN yang mengurusi proses sertifikasi tanah. Suatu kali seseorang mengurus sertifikasi tanah. Paman Anwar itu mengatakan bahwa untuk mengurus sertifikat tanah butuh biaya Rp1 juta.

Ini sesuai sesuai aturan disini,” katanya.

Padahal menurut aturan yang berlaku, tidak ada persyaratan itu. Paman Anwar sudah termasuk korupsi.
Ancaman hukumannya: Penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Jadi jika belum faham pasal,apalagi memahami hukum baik pidana,perdata,dan yg lain mending lain kali gak usah jadi oknum LSM,apalagi berkedok legalitas hukum,bikin imbasnya ke yang lain,” tambahnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, intimidasi termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 335 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata-kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selain itu, intimidasi juga dapat diatur dalam Pasal 335 KUHP yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata-kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dalam praktiknya, intimidasi dapat terjadi dalam berbagai situasi, mulai dari lingkungan sekolah, tempat kerja, hingga dalam hubungan pribadi. Intimidasi di sekolah dapat berupa tindakan bullying atau perundungan yang dilakukan oleh siswa atau kelompok siswa terhadap siswa lainnya. Intimidasi di tempat kerja dapat berupa tindakan pelecehan atau ancaman yang dilakukan oleh atasan atau rekan kerja terhadap bawahan atau sesama rekan kerja. Intimidasi dalam hubungan pribadi dapat berupa tindakan kekerasan atau ancaman yang dilakukan oleh pasangan atau anggota keluarga terhadap pasangan atau anggota keluarga lainnya.

Dalam konteks hukum pidana, intimidasi dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan dapat dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan intimidasi yang mereka alami kepada pihak berwajib agar tindakan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia dan mencegah tindakan intimidasi. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye-kampanye sosialisasi, pelatihan, dan pendidikan tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia dan mencegah tindakan intimidasi di berbagai lingkungan, mulai dari sekolah, tempat kerja, hingga dalam hubungan pribadi.

Dengan demikian, intimidasi merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan dapat dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan intimidasi yang mereka alami kepada pihak berwajib agar tindakan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source by: Doni K.88.LHI
Reporter: Tim RadarOO7
© Copyright 2022 - Radar007