Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

DPO Kasus Korupsi Miliaran Rupiah Ditangkap di Kabupaten Blora.



Semarang, RADAR007.co.id - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora berhasil menangkap Haryanto, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sabtu, (10/8/2024).


Haryanto, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah lama menjadi buronan akhirnya berhasil ditangkap di Desa Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Propinsi Jawa Tengah.

Berita ini hingga turun tersangka Haryanto diiketahui merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara miliaran rupiah dan penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak beberapa bulan terakhir.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Arfan Triono menjelaskan, Haryanto ditangkap pada Jum'at kemarin sekitar pukul 07.30 WIB.

Haryanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan penyertaan modal Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada PT Mitrasindo Sarana Mulia (PT MSM) pada tahun 2015.

Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor Print-327/M.3/Fd.2/06/2023 tertanggal 26 Juni 2023, yang kemudian diperbarui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-797/M.3/Fd.2/11/2023 tertanggal 23 November 2023,” ujar Kasipenkum Kejati Jateng Arfan Triono, lewat keterangan persnya. 

Selanjutnya, Haryanto ditangkap di salah satu rumah kost Lapangan Semut Tuk Buntung, Desa Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.

Sebelum penangkapan, berdasarkan koordinasi antara kajaran Intelijen Kejati Jateng dengan Kejari Blora ditemukan adanya informasi tersangka Haryanto pada tanggal Kamis (8/8/24). sekira pukul 23.00 wib memasuki wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Kemudian Tim bergerak pada tanggal 9 Agustus 2024 sekira pukul 04.30 WIB, menuju lokasi dan melakukan pemantauan terhadap situasi sebuah rumah kos beralamatkan di Lapangan Semut Tuk Buntung, Kos tersebut diduga menjadi tempat menginap tersangka.

"Kemudian setelah dipastikan tersangka ada didalam rumah kos, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Haryanto,” jelasnya.

Kronologi Kasus dan Peran Tersangka

Kasus yang menjerat Haryanto ini bermula pada tahun 2015, ketika ia bersama dua rekan lainnya, Guruh Pamungkas yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Mitrasindo Sarana Mulia, dan Daniel Christanto Budi Santoso, mengajukan permohonan penyertaan modal kepada YAKKAP I untuk pembangunan proyek perumahan di Cepu, Blora.

Namun, pengajuan tersebut disertai dengan dokumen-dokumen yang tidak sah dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. 

Meski demikian, permohonan mereka disetujui oleh pengurus YAKKAP I, yang saat itu terdiri dari Purwanto, Kintoron, dan Ma’ud Efasa, tanpa adanya proses evaluasi dan analisa kelayakan yang memadai.

Proyek perumahan tersebut berhasil membangun dan menjual sebanyak 42 unit rumah.

Setelah penjualan selesai, Haryanto bersama rekan-rekannya tidak mengembalikan modal yang telah diterima dari YAKKAP I.
Akibatnya, yayasan tersebut mengalami kerugian finansial yang sangat besar, yaitu sebesar Rp.5 miliar.

Kasus ini tidak hanya menjadi contoh penyalahgunaan wewenang, tetapi juga menunjukkan adanya celah-celah dalam sistem pengawasan dan pengelolaan keuangan di tubuh yayasan yang seharusnya menjaga kesejahteraan para karyawan Angkasa Pura I.

Dengan tertangkapnya Haryanto, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi hingga tuntas.

Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari, yang terhitung mulai 9 Agustus 2024 hingga 28 Agustus 2024.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap Haryanto dan rekan-rekannya berjalan dengan lancar dan adil.

Dengan demikian, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara yang terjadi dapat diminimalisir

             (ugl/One)
© Copyright 2022 - Radar007