Bupati Lampung Timur saat di konfirmasi awak media terkait belanja hibah yang ratusan miliar itu, selalu tidak berada di tempat, hingga berita ini diturunkan Bupati Lampung Timur belum memberikan keterangan karena sangat sulit untuk ditemui langsung maupun lewat Telepon selularnya.
Lamtim, RADAR007.co.id - Hal ini disampaikan Arip Setiawan Aktivis Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Lampung Timur saat di temuin di Sekretariat mengatakan, Kepemimpinan Dawam Rahardjo sebagai Bupati Lampung Timur (Lamtim) dapat dibilang gak masuk akal (Overload) Betapa tidak. Dalam kondisi pemkab mengalami defisit keuangan riil pada tahun anggaran 2023 di angka Rp 43.335.800.212,80, Bupati Lampung Timur ini malah menggelontorkan dana sebanyak Rp 234.335.347.242,48 sebagai belanja hibah.
Apalagi, defisit keuangan riil yang dialami Pemkab Lamtim tiga tahun berturut-turut, dengan jumlah yang cukup signifikan, yaitu ; Pada tahun 2021 jumlah defisit anggaran di posisi Rp 75.387.197.597,07, pada tahun 2022 posisi defisit Rp 155.712.192.461,19, dan di 2023 defisit keuangan riilnya mencapai Rp 43.335.800.212,80. Kamis, (22/82/24).
Digelontorkannya uang rakyat Lampung Timur untuk belanja hibah sebanyak Rp 234.335.347.242,48 dari anggaran Rp 294.464.630.053,00 itu juga merupakan peningkatan yang fantastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 lalu, Bupati Dawam menghabiskan anggaran Rp 153.169.119.782,14 untuk belanja hibah, atau terjadi peningkatan sebanyak Rp 81.166.227.460,34 dengan jumlah belanja hibah di tahun 2023 kemarin. Apalagi bila dibandingkan dengan yang dibelanjakan pada tahun 2021 sebesar Rp 119.693.286.830,95.
Dalam kondisi defisit keuangan riil sebesar Rp 43.335.800.212,80 di tahun 2023 dan menggelontorkan belanja hibah lebih dari Rp 234 miliaran, Pemkab Lamtim diketahui masih memiliki utang sebanyak Rp 131.020.219.266,85. Memang ada sedikit penurunan dari utang tahun 2022 sebesar Rp 209.994.109.367,55, dan pada 2021 jumlah utang sebanyak Rp 115.185.859.936,37.
Namun, kenyataan tersebut membuktikan bila kondisi keuangan Pemkab Lampung Timur sakit parah, dan diiperlukan Operasi Besar.
Lebih lanjut Arif mengatakan, Bila mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 41B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 13 Mei 2024, terungkap bahwa kewajiban Pemerinta Kabupaten Lampung Timur, dalam hal bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa pun, belum dilaksanakan.
"Jumlahnya mencapai Rp 11.014.165.100,63, dan Jumlah dana bagi hasil yang seharusnya diberikan kepada Pemerintah Desa itu merupakan akumulasi dari kekurangan penyaluran tahun 2022 sebesar Rp. 2.162.063.486,20 dan kewajiban tahun 2023 sebanyak Rp 8.852.101.614,43 yang tidak direalisasikan," ungkapnya.
Selain itu awak media juga berusaha Klarifikasi kepada BPKAD, Mengapa “kegiatan wajib” Pemkab tersebut terabaikan , Pada saat itu Kepala BPKAD Lampung Timur0 menjelaskan kepada tim BPK, bahwa BHPRD kurang salur tahun 2022 dan tahun 2023 tidak dapat direalisasikan, tidak lain akibat keuangan Pemkab setempat dalam kondisi sulit.
Oleh karena itu menurut Aktivis Pencegahan Korupsi ini menegaskan kembali, sungguh sangat ironis, Bupati Dawam Rahardjo menghabiskan uang rakyat melalui belanja hibah selama tahun 2023 sebesar Rp 234.335.347.242,48, tetapi belanja modal pada tahun yang sama hanya dianggarkan sebanyak Rp 188.842.270.386,72.
Bahkan tahun sebelumnya, Masih berkaitan dengan penggunaan dana hibah, pada tahun anggaran 2022 lalu BPK menemukan banyak persoalan. Apa saja masalahnya? Menurut uraian sesuai temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim tahun 2022, dengan Nomor: 32A/LHP/XVIII.BLP/05/2023 tanggal 16 Mei 2023, diantaranya:
"1. Diketahui adanya enam penerima yang terus menerus memperoleh dana hibah.
2. Penetapan penerima hibah tidak spesifik yang terjadi pada sembilan OPD dengan anggaran Rp. 45.670.605.884,00.
3. Adanya 25 penerima hibah merupakan perorangan pada Dinas Sosial dengan anggaran Rp 112.375.000,00.
4. Belanja hibah senilai Rp. 107.610.355.793,56 pada Dinas PUPR yang tidak didukung SK Bupati terkait penerima, NPHD, maupun BAST.
5. Dana hibah sebesar Rp 194.850.000,00 diberikan kepada penerima yang bukan merupakan lembaga Nirlaba, yaitu Lembaga Pendidikan Kerja (LPK) BC yang berlokasi di Desa Adirejo, Kecamatan Jabung. "Masih banyak lagi yang lainnya," ujarnya.
Yang membingungkan, dari anggaran yang di duga Overload ini dengan menabur dana hibah selama tahun 2023 sebesar Rp 234.335.347.242,48 tersebut, BPK menemukan fakta bahwa kegiatan itu justru telah menimbulkan utang daerah sebesar Rp 14.055.786.078,82.
Bupati Lampung Timur saat di konfirmasi awak media terkait belanja hibah yang ratusan miliar itu, selalu tidak berada di tempat, hingga berita ini diturunkan, Bupati Lampung Timur belum memberikan keterangan karena sangat sulit untuk ditemui langsung maupun lewat Telepon selularnya. Bersambung.
(Redaksi).
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini