Jakarta, RADAR007.co.id -
Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menahan Kepala Desa (Kades) Muntung Muhammad Ida Maulana (MIM) atas dugaan korupsi. Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Temanggung, Masrun ketika di konfirmasi kepada tim intelijen Bharindo di Jakarta kemarin pada Kamis kemarin 8 Agustus mengatakan," bahwa pihaknya menetapkan sebagai tersangka setelah menemukan sejumlah alat bukti yang sah. Jum'at (09/8) 2024).
MIM adalah kades periode (2020-2026) saat ini masih aktif. Dia ditahan mulai 1 Agustus 2024 selama 20 hari ke depan.
"Tersangka adalah kades aktif, ia kini dititipkan di Rutan Temanggung," katanya.
Berdasar pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Temanggung, menurut dia, Tersangka melakukan korupsi bantuan keuangan /(Bankeu) untuk kegiatan pembangunan/rehab pavingisasi dari dusun Candi sampai dusun Mendongan di Desa Muntung pada tahun 2022.
Tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.295 juta.
Anggaran pengerjaan sebesar Rp.500 juta dengan tiga kegiatan, yakni Rp.150 juta, Rp.150 juta, dan Rp.200 juta.
Modusnya, lanjut dia dana dari rekening desa telah ditransfer ke rekanan penyediaan barang, kemudian Kades MIM meminta kembali dana tersebut.
"Dengan demikian, ada pengurangan volume pengerjaan dan pekerjaan juga belum selesai.
ini merugikan keuangan negara," katanya.
Kejaksaan telah memeriksa 17 orang sebagai saksi.
Mereka dari pemdes, penyedia barang, dan pelapor.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan kemungkinan masih ada tambahan saksi untuk memperkuat dakwaan.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(One/ugl)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini