**TEMPULING, INHIL** - Berdasarkan pantauan Aplikasi Dashbord Lancang Kuning, Polres Indragiri Hilir (Inhil) melalui Polsek Tempuling Terus Bersinergi Bersama Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempuling AKP OSBEN SAMOSIR S.H. terus melakukan verifikasi, pemadaman KARHUTLA penyekatan serta pendinginan yang lokasinya berada di Parit 07 RT 11 RW 04 Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil, Rabu (14/8/2024).
Kegiatan verifikasi lokasi, pemadaman dan pendinginan KARHUTLA Kali ini diikuti oleh Kuat Personil sebanyak 37 Personil: Polri 3 Personil, TNI 1 Personil, BPBD 6 Personil, Desa Teluk Jira 8 Personil, MPA Teluk Jira 2 Personil, Masyarakat Teluk Jira 15 Orang, PT. SRL 2 Personil.
Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir S.H. menjelaskan, pada hari rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wib di Wilayah line 14 terletak di Parit 07 RT 11 RW 04 Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil, personil Polsek Tempuling Terus Bersinergi Bersama Tim melakukan kegiatan verifikasi, pemadaman, penyekatan serta pendinginan di Titik Hotspot yang terpantau pada Aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK).
"Berdasarkan hasil pengecekan titik Hotspot yang terpantau pada Aplikasi DLK hari Senin tanggal 13 Agustus 2024 pukul 17.00 Wib terdapat Titik Hotspot ( Titik Api ) titik api tersebut berada di line 14 terletak di Parit 07 RT 11 RW 04 Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil, lahan milik masyarakat seluas lebih kurang 1 Hektare," kata Kapolsek
Lanjut Kapolsek, untuk kegiatan pendinginan akan dilanjutkan besok hari, kita tidak bisa melakukan kegiatan malam hari karena tidak ada penerangan, meski demikian sampai saat ini situasi aman dan Kondusif.
"Untuk sementara penyebab kebakaran lahan tersebut belum diketahui dan masih dalam penyelidikan, lahan tersebut milik beberapa orang diantaranya; MASAULENG alias MASAK, Perempuan, 50 tahun, Bugis, Islam, Tani, alamat RT 13 Kel Sungai Salak Kecamatan Tempuling. ARI, laki laki, 33 tahun, Banjar, Islam, Tani, alamat Parit 8 RT 10 Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling. ARIANTO alias UTOH IYOK, laki laki, 35 tahun, Banjar, Islam, Tani, Parit 08 RT 10 Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling," lanjutnya.
Tak lupa Kapolsek terus memberikan himbauan kepada masyarakat tentang larangan membuka lahan dengan membakar, karena pelakunya bisa dijerat hukum.
"Untuk peralatan yang kami gunakan diantaranya 2 ( Dua ) Unit Mesin Mini Strek Dengan Slang 25 Roll, 1 ( Satu ) unit Mesin Maestro dengan Slang 8 Roll, 1 ( satu ) Unit Mesin Mini Strek PT SRL dengan Slang 7 Roll," pungkasnya
Selama kegiatan berlangsung situasi aman kondusif.
**(Sudirlam)**
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini