
Jakarta, RADAR007.co.id - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS, Minta kepada seluruh insan Pers dan masyarakat kawal sidang korupsi Timah 300 Triliun. Kamis, (01/8/2024).
"Kasus ini sudah mulai disidangkan oleh pihak pengadilan. Kasus korupsi timah yang merugikan negara sebanyak 300 Triliun ini Saya minta dikawal hingga tuntas,” tegas Ketum PWDPI.
Ketum PWDPI mengatakan, pengalaman baru-baru ini kasus hakim Surabaya yang bebaskan pelaku pembunuhan menjadi pelajaran kita. “Bannyak oknum hakim yang selama ini memanfaatkan persoalan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri,”katanya.
Dia juga minta kepada aparat penegak hukum para pelaku korupsi timah digulung seumur hidup dan jangan diberikan remisi serta dimiskinkan agar beri efek jera bagi para pelaku.
“Saya minta pelaku dihukum seumur hidup dan dimiskinkan. Sudah cukup masyarakat menderita dan sengsara oleh para koruptor,” tegasnya.
Seperti diketahui, dilansir dari Tribun, Mantan Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo dan Amir Syahbana menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu kemarin 31 Juli 2024. Sementara Rusbani, ikut sidang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka di Sungailiat, karena kondisi sakit, dan para eks kadis ini didakwa telah melakukan dugaan korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
JPU mengungkapkan ada sejumlah uang yang dinikmati terdakwa dan pihak-pihak lain, diantaranya; Amir Syahbana disebut memperkaya diri hingga Rp.352 juta lebih.
“Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu satu, memperkaya Amir Syahbana sebesar Rp325.999.998,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di persidangan.
Adapun pihak-pihak lain yang disebut jaksa yang turut menikmati keuntungan, sebagai berikut: Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp.4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen).
Thamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa setidak tidaknya Rp.3.660.991.640.663,67 (tiga triliun enam ratus enam puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh tujuh sen).
Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa setidak-tidaknya, Rp.1.920.273.791.788,36 (satu triliun sembilan ratus dua puluh miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen).
Mantan Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo dan Amir Syahbana menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31 Juli 2024.
Penuntut umum.
Di ruang sidang dipasang layar televisi yang menampilkan Rusbani dari Kejaksaan Negeri Bangka.
Dalam perkara ini, ketiga mantan Kadis ESDM Babel tersebut dijerat karena diduga menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.
Momen penyitaan uang Rp.10 miliar di beberapa tempat di Jakarta oleh Kejagung RI saat penyidikan dugaan kasus korupsi timah.
Ada yang diberikan melalui Helena Lim menggunakan rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange.
“Dana pengamanan yang seolah-seolah biaya Corporate Social Responsibility tersebut ada yang diserahkan secara langsung kepada HARVEY MOEIS dan ada yang ditransfer melalui Rekening Money Changer PT Quantum Skyline Exchange dan money changer lainnya,” kata jaksa.
“Setelah uang tersebut masuk ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange, maka dilakukan penarikan oleh HELENA LIM yang kemudian uang tersebut diserahkan dan dikelola oleh HARVEY MOEIS,” kata jaksa lagi.
Tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung duduk di kursi terdakwa untuk pertama kalinya dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Mereka ialah: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).
Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, Amir dan Suranto hadir dan mengikuti persidangan langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sedangkan Rusbani terpantau mengikuti persidangan secara daring dari Kejaksaan Negeri Bangka.
“Di mana ini Pak Rusbani?” tanya Hakim Ketua, Fajar Kusuma Aji.
“Kantor Kejaksaan Negeri Bangka, Sungailiat,” jawab jaksa penuntut umum.
Di ruang sidang dipasang layar televisi yang menampilkan Rusbani dari Kejaksaan Negeri Bangka.
Dalam perkara ini, ketiga mantan Kadis ESDM Babel tersebut dijerat karena diduga menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP, kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Jumat (26/4/2024).
Daftar Tersangka
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menyeret 21 orang, yakni:
1. Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono.
2. Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).
3. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN).
4. Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Hendry Lie.
5. Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL).
6. Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).
7. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hingga 2021.
8. Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018.
9. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP.
10. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP.
11.Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP.
12. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP.
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS.
14. Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN.
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT.
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
17. Thamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP dan
18. Achmad Albani (AA) selaku manajer Operasional CV VIP.
19. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana (AS).
20. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo (SW) dan
21. Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).
Dalam perkara ini, total ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Thamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.
Selain itu, ada yang sudah disidangkan, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.
Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.
( Tim-Redaksi )
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini