BATU BARA | RADAR007.CO.ID -
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara gelar pelatihan dan penguatan kader kesehatan bagi 10 Warga Binaan di Aula Lapas Labuhan Ruku. Kamis, (01/08/2024)
Kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan upaya pencegahan dan penyebaran penyakit menular di Lapas Labuhan Ruku serta memberikan pemahaman kepada Warga Binaan sebagai pendamping dan pendidik, membantu sesama narapidana dalam memahami pentingnya perawatan kesehatan, penanganan penyakit, dan praktik kesehatan yang baik.
Kalapas Labuhan Ruku, Alexa, didampingi Kasi Binadik dan Kasubsi Bimkemaswat serta petugas kesehatan membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peran kader kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit menular di lingkungan lapas.
“Kami akan terus mendukung dan berkomitmen dalam peningkatan layanan kesehatan bagi Warga Binaan, terutama layanan penyakit menular berbahaya,” tegas Alexa.
Ia menyebut pembentukan kader kesehatan juga merupakan bentuk akselerasi pelayanan, khususnya di bidang kesehatan. “Pembentukan dan pelatihan kader merupakan salah satu upaya kami dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi Warga Binaan agar tetap sehat selama berada di Lapas,” tambah Alexa.
Materi pelatihan yang disampaikan meliputi peranan kader kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit menular, informasi dasar tentang Infeksi Menular Seksual (IMS), HIV/AIDS, dan Tuberkulosis (TBC). Penyampaian materi ini dilakukan oleh tim kesehatan dari Puskesman Lapas Labuhan Ruku
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para kader kesehatan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dapat berperan aktif dalam menjaga kesehatan lingkungan lapas dan memberikan edukasi kepada sesama warga binaan tentang pentingnya pencegahan penyakit menular.
Sumber : Humas Lapas Labuhan Ruku
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini