Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Diduga Penyalahguna Narkotika di Baradatu


Lampung, RADAR.co.id - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan tiga pelaku diduga melakukan perlindungan narkotika jenis sabu di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (14/8/2024).

Ketiga tersangka berinisial BA (36) dan ZA (30) keduanya berdomisili di Kecamatan Baradatu lalu SP (55) berdomisili di Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah menjelaskan penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan mencakup narkotika jenis sabu di Kampung Banjar Masin, Baradatu, Way Kanan.

"Menindak lebih lanjut informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan tiga orang laki-laki masing-masing mengaku berinisial BA, ZA dan SP karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Hasil penggeledahan oleh petugas ditemukan juga barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika berupa satu klip plastik berukuran 3,5×2,5 cm yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,29 gram dan satu klip plastik berukuran 3 ,5×2,5 cm bekas sisa pakai dimeja ruang tengah rumah salah satu TSK BA.

Tak hanya itu, setelah ketiga TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Setibanya di kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan saat dilakukan penggeledahan kembali ke ketiga TSK dan hasilnya dari saku kiri depan celana TSK inisial BA, ditemukan berupa 1 (satu) buah sedotan atau
pipet berbentuk skop.

Selanjutnya di dalam dompet warna hitam milik TSK inisial SP, petugas menemukan 1 (satu) klip plastik berukuran 3,5×2,5 cm. 

             (Redaksi) 

© Copyright 2022 - Radar007