Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Polres Palopo Tidak Temukan Bukti, Namun Pelanggaran Etik Terjadi


Palopo, RADAR007.co.id - Polres Palopo mengadakan konferensi pers pada Kamis, 22 Agustus 2024, di ruang Loby Polres Palopo untuk memberikan perkembangan terbaru mengenai laporan kasus dugaan perzinaan oleh oknum anggota Polri, Brigpol AA, dengan seorang perempuan berinisial AN. Jum'at, (23/8/2024).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Wakapolres Palopo, Kompol Ridwan, dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayet Ahmad Aidid, Kasi Propam AKP Idris, dan Kasi Humas AKP Supriadi.

Kompol H.Ridwan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan NA yang tertuang dalam Laporan polisi bernomor LPP 476 VII 2024 dikirimkan ke SPKT Polres Palopo pada 15 Juli 2024. NA melaporkan bahwa ia melihat istrinya, AN, berbelanja di sebuah indomaret .Tak sampai disitu Pelapor Inisial NA kemudian membututi Perpuan AN menuju ke rumah yang berbeda-beda, termasuk rumah yang dihuni oleh Brigpol AA.

NA, yang merasa curiga, meminta bantuan kepada seorang buruh bangunan yang berinisial S untuk mengantarnya ke rumah Bhabinkamtibmas di wilayah Murante dan mengadu bahwa istrinya saat ini bersama laki-laki lain di dalam rumah

Setelah itu, Bhabinkamtibmas Inisial BD bersama Pelapor NA menuju ke rumah tersebut.Saat mereka tiba, rumah tersebut dalam keadaan terbuka. Di teras rumah, NA menemukan Brigpol AA memakai handuk dan baju kaos, sementara Perempuan AN berada di dapur sedang memasak

“Dari hasil keterangan awal dari pelapor NA saat dia datang bersama Bhabinkamtibmas,pelapor tidak melihat Brigpol AA dan Saudari AN ini sedang melakukan berhubungan layaknya suami istri” Ucap Wakapolres Palopo

Sementara itu Kasat Reskrim Iptu Ahmad Sayed menjelaskan pihak nya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan karena salah satu unsur pasal perzinaan itu adalah terjadinya hubungan layaknya suami istri sedangkan dari hasil pemeriksaan kedua terlapor Brigpol AA dan AN ini tidak dapati dalam satu kamar namun berbeda tempat

Tak hanya itu, Polres Palopo juga melakukan Visum terhadap yang bersangkutan yakni perempuan AN ,namun hasil dari pemeriksaan dokter juga tidak menemukan bukti terjadinya hubungan layak nya pasangan suami Istri

Lanjut Kasat Reskrim Iptu Ahmad Sayed menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan tersebut Satreskrim Polres Palopo tidak menemukan fakta terjadinya dugaan tindak pidana Perzinaan

”Kami tidak menemukan Fakta hukum tindak pidana tindak pidana perzinaan sehingga kasus tersebut akan kami gelar untuk membuktikan kepastian hukum terkait laporan ini karena dugaan tindak pidana belum kami temukan ” jelas Akp Ahmad Sayed

Selain itu ,Kasi Propam Polres Palopo Akp Idris menegaskan karena terlapor ini adalah Anggota Polri dan berdasarkan laporan pelapor NA sehingga Propam Polres Palopo telah melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa Saksi – Saksi sehingga terlapor Brigpol AA ini diduga telah berakhirnya Perpol No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

” Dalam hal ini kami menerapkan tiga pasal yakni Pasal 5 Ayat 1 B ,Pasal 8 Ayat 1 C.dan Pasal 13 Huruf J ,Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri ” ​​tegas nya

Kasi Propam Polres Palopo Akp Idris menegaskan bahwa menunda masih akan melakukan terhadap 1 Saksi yakni Istri Pelapor karena saat ini sedang di perjalan pulang dari Ibadah Umroh dan setelah pemberkasan sudah lengkap ,selanjutnya akan di laksanakan konferensi kode etik

“Masih ada 1 Saksi yang akan kami periksa dan setelah berkas lengkap ,maka selanjutnya akan dilakukan sidang kode etik” jelasnya.

                (Carlos) 

© Copyright 2022 - Radar007