Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Polri: Diduga Oknum APH Terlibat Tambang Ilegal di Tuban


Dokumentasi aktivitas tambang ilegal di Wilkum Polres Tuban


RadarOO7 || SURABAYA -- Diduga ada oknum aparat kepolisian yang terlibat dalam tambang ilegal di Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Info ini terungkap ketika terjadi pemasangan garis polisi atau police line yang digunakan dalam kasus pertambangan ilegal di lokasi tersebut.

Dikutip media ini dari sejumlah sumber yang beredar, disebutkan bahwa pemasangan garis polisi atau police line ini digunakan dalam kasus dugaan pertambangan pasir silica ilegal di Dusun Bawi Desa Hargoretno Kecamatan Kerek, terkesan menjadi penyitaan terselubung.

Pernyataan tersebut diduga karena pertambangan ini adalah milik dari seorang yang diduga adalah oknum aparat Penegak hukum (APH) berpangkat AKP dengan inisial SP.

Sepengetahuan saya, “Police line itu kan untuk mengamankan tempat kejadian perkara, dalam rangka untuk dilakukan proses olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.

Namun menurut narasumber, oknum tersebut secara terang-terangan melakukan aktivitas di lokasi ini.

Ditambahkan, “Apakah mungkin pihak pelaku berani secara terang-terangan memutus garis polisi tanpa persetujuan dari pihak penyidik Polres Tuban?,” tanya Narsum.

Disebutkannya, bila memang pelaku melakukan aktivitas tanpa sepengetahuan pihak Polres Tuban, maka penyidik harus mengusut tuntas kasus tersebut hingga terang benderang sehingga dapat menjerat pelaku utamanya.

Pemasangan garis polisi di lokasi-lokasi pertambangan yang diduga ilegal haruslah lebih diperhatikan dan dikontrol oleh para aparat penegak hukum, ini menjadi bagian yang harus dikontrol oleh penyidik,” terang warga, mengutip info yang disampaikan oleh publik.

Dalam kesempatan ini, Prof DR. KH SUTAN NASOMAL, S.PDI.,SE.,SH.,MH.,PhD., selaku konsultan redaksi media RadarOO7 menghimbau adanya dugaan oknum polisi inisial SP dari Polres Tuban yang terlibat atau membackup tambang ilegal di Kabupaten Tuban, “agar segera ditindaklanjuti oleh Wilkum yang dipimpin oleh bapak Kapolres Tuban sesuai aturan yang dituangkan dalam undang-undang nomor 2 Tahun 2002 berisi tentang Kepolisian Negara Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayom, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, bukan menjadi pengbackup atau mengelola tambang ilegal yang dituangkan di Pasal 158 undang-undang nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah,” tandas Prof DR KH SUTAN NASOMAL, S.PDI.,SE.,SH.,MH.,PhD.
(Irfan/Uchan)

Editor: INS
© Copyright 2022 - Radar007