Jakarta, RADAR007.co.id -Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada hari Rabu malam 31 Juli 2024 berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri tersebut dengan sasaran tempat ibadah. Kamis, (01/8/2024).
Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide)," kata Dirmanto dalam keterangan tertulis.
Ia mengungkapkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dirmanto mengatakan, Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.
"Ini masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan TATP yang berdaya ledak tinggi, dan enam dirigen berisi cairan kimia. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.
Dirmanto mengatakan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
( Redaksi )
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini