Polsek Sumay, Polres Tebo - Padi Dicuri Ricky Lapor Polisi Polsek Sumay Polres Tebo Polda Jambi Berharap ada Keadilan dan upaya tindak lanjut yang serius dari Kepolisian khususnya Polsek Sumay.
Kepada awak media Ricky menuturkan belum mendapatkan kejelasan terkait aduan/laporan dugaan pencurin padi miliknya pada 6 Agustus 2024 lalu kepada Polsek Sumay, Ricky berharap segera ada kejelasan dan pelaku bisa ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Informasi nya padi yang digiling dan berupa beras itu diangkut sama mobil pribadi milik Iwan anggoi..Dan sempat dibawa kearah keritang pak. Saya berharap tolong segera diusut paak biar cepat tertangkap, kalo terlapor sudah tertangkap kan bisa terbongkar semua yang terlibat, ikut serta dan turut sertanya pak, Sebab teman-teman nya yang di suo suo selalu memberi informasi ke terlapor dan provokatornya.
Semua keterangan sudah disampaikan ke polisi paak.Tentang diduga adanya pelaku provokator dan kendaraan angkutannya yang ikut serta memberi jalan terlapor untuk kabur ke Medan. saya mendapat informasi terlapor diantar mobil Iwan anggoi kemedan dan sampe sekarang mobil rental itu pun belum balik" ungkapnya (18/8/24).
Saat dikonfirmasi awak media, Yon Kanitreskrim Polsek Sumay menjelaskan, pihaknya sudah melakukan upaya meminta keterangan dan memeriksa para saksi.
"Waalaikumsalam, terkait laporan pencurian tersebut kita telah meminta keterangan pelapor dan saksi saksi, dalam waktu dekat kita akan menghubungi Sdr. Ricki untuk dilakukan olah TKP, karena kemarin sdr. Ricki pulang ke keritang, dan dari keterangan Ricki kemaren di duga pelaku sudah melarikan diri ke medan sebelum membuat laporan ke Polsek sumay, dan kami Polsek tetap akan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan barang bukti terkait pencurian tersebut.
Untuk perkembangan selanjutnya kami akan kabari, dan mohon kerjasamanya terkait informasi pelaku yang saat ini di duga berada di Medan", jelas Yon ( Kanit Reskrim Polsek Sumay).
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya tidak menggantung atau ghosting laporan dari masyarakat. Sigit menekankan agar seluruh jajaran Polri menindaklanjuti laporan yang diadukan masyarakat dengan baik dan benar. "Ditelepon, di-reject. Ditelepon, diangkat, kita marah-marah. Kesan pelapor terhadap kita menjadi semakin negatif. Jadi kalau bahasa gaulnya itu jangan ghosting," ujar Listyo melalui akun resmi media sosial Instagramnya @listyosigitprabowo, Jumat (28/10/2022).
Sigit mengatakan, penanganan dan respons terhadap laporan masyarakat harus dilakukan dengan kesungguhan. Selain itu, transparan, rasional, dan memenuhi logika publik.
"Ini yang harus rekan-rekan lakukan. Karena dari keempat strategi tersebut, maka yang berkorelasi terhadap peningkatan kepercayaan publik adalah procedural justice," kata dia.
Mantan Kapolda Banten itu juga menekankan, wajar jika warga menanyakan perkembangan pelaporannya. Sebab, setiap warga yang melapor pasti ingin polisi menindaklanjuti laporan mereka. Mantan Kabareskrim ini juga berharap anggotanya tidak mementingkan kasus yang dianggapnya lebih prioritas. Ia berharap, semua kasus bisa dianggap sebagai prioritas.
"Kecenderungan dari rekan-rekan, karena menerima laporan banyak, menerima pengaduan banyak, sehingga kemudian lebih mementingkan yang menjadi prioritas, meninggalkan hal-hal yang mungkin rekan-rekan anggap itu tidak prioritas. Tapi itu penting buat masyarakat yang melapor," kata dia.
Jika ada kasus yang dianggap penyidik lebih prioritas dan ada kasus yang tidak, menurut dia, hal itu akan menjadi sumbatan komunikasi. Sumbatan komunikasi itu, kata Sigit, kerap membuat kesan negatif kepada Polri. "Akhirnya terjadi sumbatan komunikasi, rekan-rekan menghindar, tidak mau menemui, sehingga kemudian kesan publik, kesan pelapor terhadap kita menjadi semakin negatif. Jadi kalau bahasa gaulnya itu jangan ghosting," kata dia.
Selain itu, Sigit pun mengingatkan jajarannya memberikan penjelasan ke warga yang menjadi pelapor jika menemukan kesulitan atau kekurangan bukti terkait laporannya. Terlebih, Polri juga memiliki batasan yang diatur dalam undang-undang terkait hal menangani suatu perkara. Oleh karena itu, semua kesulitan terkait laporan perlu dikomunikasikan. "Misalkan di dalam penyidikan masyarakat tentunya mengharapkan proses penyidikan bisa tuntas sementara alat bukti kurang. Jelaskan jangan kemudian malah ditinggal pergi," ucap Sigit.
Ia menekankan, jajarannya meninggalkan kebiasaan buruk, termasuk ghosting masyarakat saat menangani suatu laporan. Hingga kini, ia masih menerima banyak informasi terkait laporan masyarakat yang tidak dilayani baik oleh kapolres hingga kapolda. "Sehingga mau tidak mau mereka lapor ke Kapolri dan saya terima. Jadi kalau saya masih mau seperti itu tentunya harapan saya teman-teman juga melakukan hal tersebut melebih, karena memang yang sehari-hari berhadapan dengan masyarakat adalah rekan-rekan," kata Sigit
Terpisah Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal penasehat hukum sekaligus penanggung jawab redaksi radar007 yang Juga Ketua Umum YLBHCCI berharap agar Aparat Penegak Hukum APH khususnya Polsek Sumay Polres Tebo Polda Jambi, lebih serius lagi on progres dalam menangani laporan masyarakat demi tegaknya semboyan polri presisi polri pengayom pelindung pelayan masyarakat.
"Harapan kami jajaran Polsek Sumay Polres Tebo lebih serius lagi dalam menangani laporan/aduan saudara Ricky dan segera dapat menangkap pelaku pencurian padi miliknya, mengingat betapa sulitnya masyarakat petani untuk mengumpulkan butiran padi, butuh perjuangan dan kerja keras tinggi untuk menghasilkan sekarung padi. Begitu mudahnya pelaku kejahatan mencurinya, ini tentunya sangat merugikan dan melukai hati masyarakat. Tim Kami akan serius mengawal kasus ini sampai tuntas bila perlu kami akan membuat laporan resmi kepada Kapolri", tegasnya.
(Dir/tim/red)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini