Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Proyek Siluman: Diduga Proyek Tanpa Nama, Sengaja Menutupi Keterbukaan Informasi Publik yang seharusnya siapapun berhak tau


Aktivitas Pekerjaan Proyek Pembangunan Jembatan tidak berstatus (tanpa papan nama) di Batang Merangin Provinsi Jambi

Radar007, JAMBI -- Diduga adanya proyek Pekerjaan Umum (PU) yang seharusnya legal education artinya dimana ada proyek, wajib ada plang papan nama proyek. Bukan sebaliknya yang terjadi ditempat pembangunan jembatan melintasi sungai Batang Merangin tanpa papan nama, sehingga menuai beberapa pertanyaan dari awak media.

Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas tranparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan uang Negara.

Menurut amanah UU keterbukaan informasi publik (KIP) nomot 14 tahun 2008 dan perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 menyebutkan; “Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara, wajib memasang papan nama proyek, nama kontraktor, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama nya pekerjaan.”

Bukan hanya tu tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek ini diduga ada penyelewengan anggaran dan barang jasa. 

Asep sebagai pengawas lapangan saat dikonfirmasi lewat WhatsApp mengenai proyek ini sudah sesuai dengan juknis nya tidak di balas, dan diminta juga siapa kontraktor yang bisa di hubungi ?. 

Akan tetapi pengawas tersebut bungkam tidak mau menjelaskan pada 20 Agustus 2024,” tulisnya dalam balasan via WhatsApp selaku pengawas proyek tersebut, Kamis (22/8/2024).

Pembangunan jembatan yang melintasi sungai Batang Merangin lebih kurang berkisar 100 meter, dan juag tidak diketahui siapa kontraktornya.

Diharapkan kepada Gubernur Jambi, H Al Haris. Dengan adanya kejadian Pekerjaan Umum tanpa status alias proyek siluman ini, agar serius untuk  mengusut tuntas kejelasan data proyek ini, diduga sudah melanggar sesuai ketentuan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakaninformasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Pasal 2 ayat (3) setiap informasi publik setiap pemohon Informasi publik dengan cepat dan tepat waktu.”

Rilis: Darwinsyah
Editor: redaksi R007

Kategori: Proyek Siluman 


© Copyright 2022 - Radar007