BATU BARA | RADAR007.CO.ID -
Salam akal waras dari Gabungan Awak Media Batu Bara (GAM BB) untuk Rizky Aryetta S. ST, MSi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Batu Bara yang secara pribadi menolak untuk menerima dan menyetujui Ranperda pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah sepertinya sudah sangat tepat. Sabtu, (3/8/2024)
Penolakan tersebut di tujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar dan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD kabupaten Batu Bara yang di tanda tangani di atas materai sepuluh ribu rupiah.
Menurut Amin Ketua GAMBB," sikap penolakan Rizky tentunya penuh pertimbangan dan menggunakan akal warasnya," cetusnya.
"Melihat alasan Rizky yang tidak ikut dalam proses pengambilan keputusan dan persetujuan bersama dalam Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023 seharusnya bukan hanya Rizky sendiri yang menolak tetapi Fraksi Golkar pun harus menolak bahkan seluruh fraksi-fraksi yang lain ikut menolak juga," terang Amin.
Lanjut ketua GAM BB," Coba kita lihat dan tela'ah bersama poin demi poin dari alasan Rizky, tentunya kita pakai akal waras ya....
Pertama, pada salinan buku 1 Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 yang di bagikan ke anggota DPRD melalui fraksi-fraksi , salinan tersebut tidak lengkap alias 13 halaman hilang dari LHP di yakini pada halaman yang hilang tersebut memuat tabel pencapaian target kinerja pada beberapa Dinas.
Kedua, kondisi keuangan yang mengalami defisit pada Tahun Anggaran 2023 yang dampaknya dirasakan sampai dengan Tahun Anggaran 2024 tersebut, sama sekali tidak di jabarkan atau di laporkan dalam RPJP dan LKPD Tahun 2023 kemaren, walau kondisi defisit tersebut telah di jabarkan LHP BPK-RI
Ketiga, penganggaran Pendapatan Asli Daerah tidak realistis, menjadi salah satu sebab yang mengakibatkan defisit APBD Batu Bara sebesar 3,25℅ dan angka tersebut sudah melampui batas kumulatif defisit APBD sebagaimana di tuangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 84 Tahun 2023 tentang peta kapasitas fiskal Daerah dan pelampauan ini juga melanggar PMK nomor 194/PMK.07.2022 tentang batas kumulatif defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pembiayaan hutang Daerah Tahun a3nggaran 2023, terkait pasal 3 ayat (1) huruf b yang menyatakan batas maksimal defisit APBD Tahun Anggaran 2023 di tetapkan berdasarkan kategori fiskal Saerah sebesar 2,6℅ dari perkiraan Pendapatan Daerah.
Dari tiga alasan tersebut maka GAM BB penuh dengan kewarasan memberikan salam akal waras kepada singa DPRD Batu Bara, dan dengan penuh pertimbangan GAM BB menilai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 yang telah di setujui dan di terima semua fraksi berpotensi melawan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Di ketahu catatan Fraksi Partai Demokrat pada sidang paripurna menyoroti hal krusial dalam pengelolaan keuangan Daerah. defisit anggaran yang terjadi menunjukkan ketidakprofesionalan eksekutif dalam mengelola dana milik rakyat dan untuk rakyat, dan tindakan ugal-ugalan dalam pengelolaan keuangan ini sangat terlihat jelas dengan raihan predikat WDP dari BPK-RI yang selama ini Kabupsten Batu Bara mendapatkan WTP.
Ugal-ugalan dalam pengelolaan keuangan juga di temukan di dinas PUTR yang di komandoi
Kurnia Lismawatie. MT dengan di temukan rekomendasi dari BPK-RI, memerintahkan kepala Dinas PUTR, memproses kelebihan pembayaran sebesar Tujuh Milyar lebih, tentunya ini adalah rekod kelebihan bayar terbesar sepanjang sejarah berdirinya Kabupaten Batu Bara.
Semakin kuat Dugaan GAM BB bahwa ada skandal atas "nyanyian" Lagu setuju seluruh Fraksi atas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Tahun 2023.
"Sudah seharusnya wakil rakyat yang di pilih langsung oleh rakyat yang notabene seluruh tunjangan honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan, hak lainnya yang di bayar dari pajak rakyat sudah barang tentu wajib berpihak kepada rakyat bukan malah berpihak kepada Eksekutif," tutup Amin.
Sumber : Tim GAM BB
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini