Jakarta, RADAR007.co.id - Beredar informasi melalui akun www.akupintar.id yang berjudul “Berapa Biaya Masuk Akmil ?, mari ketahui biaya terbaru untuk tahun 2024 sampai 2025 elalui Link: https://akupintar.id/info-pintar/-/blogs/berapa-biaya-masuk-akmil-mari-ketahui-biayanya-yang-terbaru-tahun-2024-2025.
Merespon hal tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si (Han) menegaskan, Bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan, serta akan melakukan langkah hukum sesuai dengan Undanh-undang ITE.
Proses seleksi Calon Taruna Akademi Militer (Catar Akmil) sama sekali tidak dipungut biaya (Gratis), demikian pula setelah dinyatakan lulus menjadi Taruna Akmil, seluruh biaya pendidikan Ditanggung Penuh oleh Negara. Selain gratis, proses seleksi pun dilakukan secara adil, dan transparan.
“Itu tidak benar. Kalau ada yang menyebut masuk Taruna AKMIL ada pungutan biaya," kata Brigjen TNI Kristomei Sianturi.
Lebih lanjut dikatakan, Bagi yang mengetahui adanya pungutan biaya, silahkan laporkan kepada kami.” tegas Kadispenad.
Kadispenad menambahkan, Bahwa TNI AD menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penerimaan Prajuritnya, bahkan pernyataan tentang tidak adanya pungutan biaya pendaftaran maupun pendidikan biaya 100 persen ditanggung oleh negara, tercantum dengan jelas pada situs resmi TNI maupun sosialisasi penerimaan Taruna dalam link berikut ini https://rekrutmen-tni.mil.id
TNI AD juga berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap calon yang memenuhi syarat, memiliki kesempatan yang sama untuk bergabung menjadi prajurit TNI tanpa harus mengeluarkan biaya sama sekali.
Untuk itu Kadispenad mengajak masyarakat untuk membiasakan diri merujuk pada sumber informasi yang resmi dan berhati-hati terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah nilai utama yang kami pegang dalam proses seleksi dan pendidikan Taruna Akmil.
Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terjebak oleh berita hoaks dan informasi yang menyesatkan.
Orang yang menebarkan informasi palsu atau Hoax di dunia maya bisa dikenakan hukum positif.” tandasnya.
( One )
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini