Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Berita Klarifikasi Camat Gunung Kaler Dinilai DPP FRJRI Sebagai Pencitraan, Faktanya Galian C yang Diduga Ilegal Tetap Beroperasi


Nurul Qomar Sekjen DPP Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) & Camat Gunung Kaler Kurnia, S. STP. MSI

Radar007, TANGERANG -- Jadi sorotan publik klarifikasi Camat Gunung Kaler Kurnia, S. STP. MSI. di beberapa media online, terkait galian C yang diduga ilegal di Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Minggu (08/09/24)

Pasalnya bermula dari pemberitaan galian C yang diduga ilegal beroperasi di wilayahnya, namun saat dikonfirmasi melalui SMS WhatsApp oleh awak media tidak memberikan jawaban atau klarifikasi.

Selang beberapa hari kemudian Camat Gunung Kaler memberikan klarifikasi dan ditayangkan beberapa media online, mengutip dari berita klarifikasi yang tayang. Camat Gunung Kaler, tidak pernah memberikan rekomendasi atau izin apapun terkait bisnis galian tanah, sepanjang galian tanah itu beroperasi dirinya tidak tau siapa pengusahanya, namun dari pantauan awak media galian C yang diduga ilegal tersebut masih terus beroperasi.

Nurul Qomar Sekjen DPP Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), memberikan respon pedas, dengan adanya berita klarifikasi sepihak yang dilakukan oleh Camat Gunung Kaler tersebut.

Apa yang dilakukan Camat Gunung Kaler menurut Kami kurang tepat, respon atas pemberitaan sebelumnya naik di beberapa media online dengan cara menayangkan klarifikasi ke media yang berbeda, mestinya pihak Pemerintah Kecamatan mengadakan konferensi pers untuk memberikan klarifikasi, kalau seperti itu kami berpendapat Camat Gunung Kaler melakukan pencitraan dengan adanya galian C yang diduga ilegal yang sekarang ini jadi perhatian publik dan ramai diberitakan di Media media online,” ujar Nurul Qomar.

Lebih jauh dirinya mengatakan, “kalau memang Camat Gunung Kaler tidak memberikan rekomendasi atau izin, harusnya dia bisa membuktikan dengan permohonan penertiban galian C kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang, jangan membuat berita sangkalan sementara sampai sekarang galian di Desa Kandawati masih terus beroperasi,” jelasnya.

Kami akan berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, hususnya Kasatpol PP, Sekda dan PJ Bupati Tangerang untuk segera menyikapi galian C yang sekarang sedang jadi sorotan publik di wilayah Kecamatan Gunung Kaler, dan meminta mengevaluasi kinerja Camat Gunung Kaler dalam menyikapi persoalan galian C yang ramai diberitakan di Media media online,” tutup Nurul Qomar.


(Nq/007)
© Copyright 2022 - Radar007