Banjarnegara, RADAR007.co.id - Juli Setiawan nasabah koperasi Tamzis yang memberikan kuasanya pendampingan kepada LSM GMBI Distrik Banjarnegara,
Mengadakan Audisi dengan pihak KSPPS Tamzis Bina Utama meminta keadilan dan keringanan bunga Koperasi terkait tingginya denda dan pinalty dari Koperasi Tamzis cab wanadadi hingga sampai saat ini belum mendapatkan kepastian, dan belum ada titik terang, dikantor Tamzis kompleks pasar wanadadi.Rabu, (04/9/2024).
Kedatangan LSM GMBI Distrik Banjarnegara perwakilan 10 orang dikawal ketat pihak Kepolisian setempat,
yang masuk ruangan cuma 3 orang.
Tujuan ke kantor Tamzis untuk mengadukan peristiwa yang dialaminya, saudara juli setiawan yang bersangkutan mempunyai utang piutang, dengan kondisi usahanya lagi pailit/(kolep) untuk minta keringanan pelunasan kepada pihak Tamzis cabang wanadadi, meminta keringanan pelunasan utang piutang
yang di layangkan surat dari GMBI Distrik Banjarnegara tersebut katanya," ketua dalam Audiensi-Nya.
Kami yang di berikuasa (saudara juli setiawan) datang ke Kantor Koperari Tamzis cab Wanadadi untuk menanyakan kembali terkait permohonan pelunasan, akan tetapi masih belum bisa diterima permohonan angka pelunasan yang di ajukan oleh klien kami," kata ketua GMBI Slamet.
Sementara itu dari pihak Tamzis menerima dengan baik pihaknya dengan audiensi tersebut, kita dari pihak Tamzis dengan pak Juli tidak ada masalah dan "Bulan Agustus pak juli masih bisa ngangsur malah kita baru tau hari ini kalau usaha pak juli lagi pailit, entar kita akan kordinasi sama Tamzis pusat untuk menyelesaikan permasalahan ini,"
ungkapnya.
Masih di tempat yang sama menurut Ketua LSM GMBI Distrik Banjarnegara Slamet Wahyudi. Dan apabila permasalahan ini tidak bisa di selesaikan maka pihaknya akan mengadakan demo besar-besaran ke pada pihak Tamzis
Juga akan melayangkan surat ke indakop dinas terkait koperasi Tamzis Bina Utama untuk dimintai keterangan terkait masalah yang dialami oleh saudara Juli.
kepada dinas terkait untuk melihat apakah Koperasi tersebut ijinnya sesuai dengan undang-undang Perkoperasian apa tidak, maka pihak dinas terkait diminta melakukan pengecekan kepada Koperasi tersebut.
(One)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini