Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Kasus Angga Yan Parica: DPO kasus pencucian uang 104 T , Masih Hidup dan Dugaan Penutupan Fakta Hukum


foto: DPO Angga Yan Parinca ternyata masih hidup sempat dinyatakan MD

JAKARTA – Kasus Angga Yan Parica, yang telah menjadi sorotan publik, memasuki babak baru setelah investigasi yang dilakukan awak media berdasarkan sumber dari masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan. Temuan terbaru mengungkapkan bahwa Angga Yan Parinca, yang terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masih hidup dan beroperasi di masyarakat, menandakan adanya kejanggalan dalam penegakan hukum.

Temuan dari Investigasi awak media dilapangan menunjukkan bahwa DPO yang dicari masih memiliki aktivitas dan keberadaan dibeberapa lokasi. Bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk kesaksian dari warga dan dokumen terkait, menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum tidak berjalan sesuai prosedur. Hal ini melanggar Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang mengatur hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan transparan.

Dugaan kolusi lebih mencolok dari sumber yang enggan namanya (noname) dipublikasikan, menemukan indikasi bahwa sejumlah oknum di instansi penegak hukum diduga terlibat dalam kolusi untuk menyembunyikan fakta-fakta ini. Dugaan ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap pejabat publik dilarang melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Panggilan untuk bertindak dengan bukti-bukti yang ada, noname mendesak masyarakat dan lembaga penegak hukum untuk tidak tinggal diam dan menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini. “Keberanian untuk mengungkap kebenaran adalah kunci untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tegasnya.


Kesimpulannya, kasus Angga Yan Parica menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh terhalang oleh kepentingan individu atau kelompok tertentu. Dengan semakin banyaknya bukti yang terungkap, diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk mengejar DPO yang masih hidup dan mengusut tuntas dugaan kolusi ini.


Dalam kesempatan ini Prof.DR. K. H. Sutan Nasomal, S.PDI, SE, SH, MH mengamati kasus DPO Angga Yan Arinca ini menghimbau, “agar pihak APH yang berwenang dibawah wilayah hukumnya dugaan Mega Kolusi kasus pencucian uang 104 T ini, segera ditindaklanjuti sesuai hukum berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai. Agar menaruh kepercayaan lagi terhadap Polri yang sudah banyak melukai hati masyarakat Indonesia,” tandasnya.



Source by: Masyarakat Indonesia
Noname: 083834171502

© Copyright 2022 - Radar007