Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Polda Riau: Patut diacungi jempol Polsek Bangko bersama Polres Rohil ungkap kasus Narkotika jenis Shabu dan Narkotika jenis Pil Extacy jaringan Internasional


Dokumentasi Press conference pengungkapan Narkotika jenis Shabu dan pil Extasi

Radar007.co.id || ROHIL -- Patut diacungi jempol polsek bangko ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Pil Extacy terbesar di tahun ini Senin 16/09/2024 Di Jl. Pesisir Kep. Bagan Punak Pesisir Kec. Bangko Kab. Rohil Prov. Riau.

Tidak tanggung tanggung narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut merupakan jaringan internasional dimana polsek bangko berhasil mengungkap 4 (empat) karung yang berisikan didalamnya 4 (empat) kotak berisikan didalam nya diduga narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil extasi, dengan berat kotor puluhan kilogram serta 6 bungkus besar yang berisi ribuan pil ekstasi serta1 (Satu) unit Mobil Daihatsu Sigra BM 1755 WA warrna silver.


Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH Melalui Kasi humas polres rohil Ipda Edi purnomo SH membenarkan perihal ungkap kasus narkotika tersebut dimana pelaku di ketahui berinisial Ak als KT merupakan warga bagansiapiapi pernah gagal mencaleg, dan memiliki koneksi langsung dengan jaringan malaysia.

Kapolsek bangko Kompol I.M.T Sinurat SH.MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MH menjelaskan, “bahwa Polsek bangko sudah sekitar 2 bulan melakukan penyelidikan terhadap aktifitas boat (perahu mesin) membawa barang dan sandar di pinggir sungai pada malam hingga subu hari,” jelasnya.

Dari informasi yang didapatkan Kapolsek Bangko kemudian membentuk 2 (dua) tim, dimana tim 1 (satu) Unit Reskrim Polsek Bangko dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip SH.,MH. Sedangkan tim 2 (dua) yaitu piket Bhabinkamtibmas melaksanakan patroli setiap subuh hari.


Pada tanggal 27 Juli 2024 sebelumnya tim 1 dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip SH.,MH., sudah melakukan pengintaian di pelabuhan tikus namun di duga para pelaku mengetahui keberadaan tim, akhirnya Pada hari Senin tanggal 16 September 2024, sekira pukul 00.30 wib, tim 2 Piket Bhabinkamtibmas Aiptu Japaruddin Siregar bersama dengan Bripka Suwartono yang sedang melaksanakan patroli di jl. Pesisir tepatnya dipinggir muara sungai rokan, menemukan mobil merk Daihatsu Sygra BM 1755 WA terparkir, kemudian pada saat tim patroli hendak memeriksa kondisi mobil tersebut terlihat seorang laki-laki keluar dari arah pinggir sungai buru-buru masuk kedalam mobil kemudian pergi. Karena merasa curiga Kemudian patroli Bhabinkamtibmas Aiptu Japaruddin Siregar dan Bripka Suwartono langsung memeriksa pinggir muara sungai rokan tersebut dan menemukan barang berupa 4 (empat) karung terletak di pinggir sungai dan Melaporan kepada Kapolsek Bangko.

Kemudian Kapolsek bangko bersama tim 1 Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek langsung mendatangi TKP, dan langsung mengamankan 4 (empat) karung yang di temukan di pinggir muara sungai rokan tersebut ke Mapolsek Bangko.

Setelah 4 karung tersebut dibuka ditemukan didalam nya bungkusan diduga narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil extasi, kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil menemukan mobil merk Daihatsu Sygra BM 1755 WA yang digunakan pelaku.
Kemudian, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH memerintahkan Kasat Narkoba Polres Rohil beserta Kanit Reskrim Polsek Bangko melakukan pengejaran terhadap tersangka serta berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Riau. melakukan pengejaran terhadap di duga tersangka yang diketahui melarikan diri menuju Provinsi Jambi.


Tersangka berhasil ditangkap di wilayah provinsi Jambi oleh tim, dan tersangka mengakui bahwa 4 (empat) karung yang didalamnya berisi 4 (empat) kotak yang ada beberapa bungkus diduga narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil extasi tersebut adalah miliknya yang ditinggalkan di Jl. Pesisir Kep. Bagan Punak Pesisir Kec. Bangko Kab. Rohil Prov. Riau (Tepatnya di dekat muara sungai Rokan) karena takut ketahuan oleh patroli Bhabinkamtibmas Polsek Bangko,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres Rohil.

Masih Kasi Humas Polres Rohil menerangkan, “kini tersangka di aman kan di Direktorat Narkotika Polda Riau,” tutup Kasi Humas.


Source by: Kasi Humas Polres Rohil
© Copyright 2022 - Radar007